JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR–Fraksi Golkar meninggalkan Empat Catatan penting untuk diperhatikan sebelum Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Luwu Timur .
Catatan ini dianggap sebagai masukan untuk memberikan kesadaran pelaku usaha Rumah Makan , Hotel, dan Restoran untuk taat membayar pajak.
Demikian kata Ramna Minggus, Juru Bicara Fraksi Golkar dalam Paripurna Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi di DPRD Lutim. Jumat (19/05/23) .
Empat catatan penting tersebut adalah:
1. Mengenai Penetapan besaran NJOP harus diperhatikan. Karena, banyak masyarakat yang merasa keberatan dan tidak mau membayar Pajak karena tingginya NJOP yang berpengaruh terhadap besaran pajak.
2. Terjadinya kebocoran pajak yang disebabkan oleh ketidak jujuran Pemilik Restoran, Rumah Makan, dan Hotel, sehingga Pemerintah Daerah dipandang perlu melakukan penertiban dengan mengikutsertakan Satpol –PP sebagai salah satu tindakan dalam penegakkan Perda.
3. Pemilik Restoran, Rumah Makan, dan Hotel yang tidak mengaktifkan Mobile Payment Online System (M-POS) agar ditindak tegas dengan memberikan sanksi Pencabutan lzin Usaha apabila telah diberikan peringatan sampai tigakali dan tidak diindahkan.
4. Dinas yang menangani Pengelolaan Retribusi seharusnya intens turun kelapangan dalam rangka melakukan Uji Petik dan Penertiban Wajib Retribusi agar target Pendapatan dapat terpenuhi dengan tetap memperhatikan fasilitas yang disediakan untuk kepentingan masyarakat.
Kata Ramna Minggus, Fraksi Golkar berpandangan, dukungan pembiayaan Keuangan Daerah yang kuat, dapat merealisasikan Program Pemerintah Daerah sehingga Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui Pembangunan di Daerah dapat tercapai.
Selanjutnya agar tidak bergantung pada pembiayaan dari keuangan pusat, maka memaksimalkan Pajak dan Retribusi, salah satu cara yang harus kita lakukan .
” Sebagai Kesimpulan, Fraksi Golkar Ranperda Pajak dan Retribusi daerah ini ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Luwu Timur. ” Tutupnya
(*)
Komentar