LUWU, Jurnalsulsel.com — Dua Calon Kepala Desa (Cakades) di Buntu Kamiri, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, mengaku keberatan dengan hasil pemungutan suara yang digelar Kamis (24/3/2022) lalu
Kedua cakades tersebut yaitu nomor urut 1 Husain Mahmud dan nomor urut 3, Kasruddin.
Husain dan Kasruddin ingin mengajukan sanggahan kepada Panitia Pilkades Tingkat Desa, mereka menduga ada kejanggalan yang terjadi dari jumlah kertas suara yang ada.
“Kami calon Nomor Urut 1 dan 3 menyatakan keberatan dan tidak menerima hasil perhitungan suara karena kami menduga telah terjadi penyimpangan proses pemungutan suara di TPS 1,” kata Husain yang diiyakan oleh Kasruddin.
“Jumlah kertas suara sesuai DPT sebanyak 500 lembar, ditambah 3% untuk pemilih tambahan, sehingga total 515 kertas suara,” ungkapnya
Selain itu, mereka menyebutkan jumlah sisa surat suara yang dihitung setelah penutupan sebanyak 103 lembar.
Mereka merinci jumlah suara tercoblos sesuai hasil perhitungan sebanyak 461 kertas suara dengan rincian perolehan sebagai berikut:
– Nomor Urut 1 = 136
– Nomor Urut 2 = 198
– Nomor Urut 3 = 122
– Suara Batal = 5
Jika jumlah kertas suara tercoblos ditambahkan jumlah sisa kertas suara maka totalnya menjadi 564 kertas suara.
Sesuai dengan perhitungan tersebut terdapat selisih antara total kertas suara dengan perolehan suara ditambahkan sisa kertas suara sebanyak 49 lembar.
Sehubungan dengan fakta-fakta tersebut di atas, merekapun meminta kepada BPD untuk segera menyelesaikan sanggahan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua cakades tersebut melayangkan surat gugatannya ke BPD atau Panitia Pemilihan Desa.
“Gugatan kami sudah layangkan ke BPD selaku Panitia pemilihan Desa serentak Kabupaten Luwu,” tambah Kasruddin
(*)
Komentar