Catat Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1443 / 2022 di Luwu Timur

Metro16 views

JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Kepala KUA kecamatan Wotu, Luwu Timur telah merilis besaran zakat fitrah yang wajib dibayar pada tahun 2022 atau Ramadan 1443 Hijriah.

Hal itu disampaikan Kepala KUA Kecamatan Wotu saat membawakan ceramah tarawih di masjid Badawi campae, yang menyebutkan, besaran zakat fitrah tahun ini untuk tingkatan tertinggi Rp 51 ribu per jiwa, tinggi Rp 39 ribu per jiwa, sedang Rp 33 ribu per jiwa dan rendah Rp. 30 ribu per jiwa.

“Standar nilai zakat fitrah setiap jiwa umat muslim tersebut ditetapkan berdasarkan harga bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.” kata yahya saat membawakan ceramah tarawih, Kamis (14/4/22).

Sementara untuk nilai Infaq Rumah Tangga (IRTM) yang ditetapkan tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 25 ribu per Kepala Keluarga (KK).

“Nilai zakat dan infaq tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, tidak mengalami perubahan”, ucapnya.

“Adapun pembayaran zakat sudah bisa dimulai pada malam hari ini tanggal 14 April 2022 kepada panitia Amil Zakat di masjid-masjid wilayah masing-masing”,ujar ketua KUA.

Kendati dalam pendistribusian nantinya zakat fitrah ini akan diberikan kepada setiap keluarga muslim yang termasuk ke dalam golongan Asnab yakni fakir, miskin, amil, mualaf, orang yang terlilit hutang, ibnu sabil atau musafir yang sedang dalam perjalanan, fi sabilillah, dan hamba sahaya.

(yu/Int)

Komentar