JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah bersama Kejaksaan Negeri Luwu Timur melakukan penandatangan Nota Kesepakatan Bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatangan nota kesepakatan ini dilakukan oleh Bupati Luwu Timur, H Budiman dan Kepala Kajari Luwu Timur, Muhammad Zubair di Halaman Kajari Luwu Timur, Kamis (23/09/2021) yang disaksikan Sekda, H Bahri Suli, Anggota DPRD, Arifin, Asisten Pemerintahan, Dohri As’ari dan beberapa Kepala OPD.
Kabag Hukum, Amran Akmal mengatakan penandatangan nota kesepakatan ini bertujuan untuk menangani bersama berbagai permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara. Ruang lingkupnya mencakup pemberian bantuan hukum berupa pendampingan sebagai pengacara negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu kata Amran, juga dilingkup pertimbangan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum. Termasuk tindakan hukum lain berupa konsilator, mediator dana dan fasilitator dengan jangka waktu kesepakatan dua tahun.
Kajari Luwu Timur, Muhammad Zubair mengatakan meskipun nota kesepakatan ini sudah berjalan sebelumnya namun kedepannya diharapkan lebih optimal dalam pelaksanaannya. “Jangan ragu untuk mendapatkan bantuan pelayanan hukum. Kedepan kita akan terus bersinergi dan berkolaborasi untuk mendukung capaian visi kepala daerah yakni berkelanjutan dan lebih maju” katanya.
Bupati Luwu Timur, H Budiman menyambut baik pelaksanaan nota kesepakatan ini. Ia berharap bagian hukum menindaklanjuti kesepakatan ini dengan rencana aksi.
Ia mengatakan sudah beberapa kali Pemda Luwu Timur mendapat dukungan pendampingan hukum mesti belum dilakukan MoU, namun dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini tentu kedepannya akan lebih baik lagi.
(hms)
Komentar