Bahas PTSL dan Redistribusi Tanah 2022, Pemkab Luwu Timur dan BPN Gelar Rakor 

JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Untuk Menyukseskan Program Pemerintah Pusat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat koordinasi mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah 2022 dengan Camat dan Kepala Desa yang dibuka langsung oleh Bupati Luwu Timur H Budiman, Jumat (17/12/21) di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur.

Selain Bupati Luwu Timur hadir pula Kepala BPN/ATR Luwu Timur, Muhammad Syukur serta Sekda Luwu Timur, H. Bahri Suli, dan Kepala Dinas Perkintan Zainuddin.

Kepala BPN/ ATR Luwu Timur, Muhammad Syukur dalam laporannya mengatakan bahwa program PTSL ini adalah program strategis nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Itulah sebabnya Kementerian ATR/ BPN membuka program prioritas nasional berupa percepatan pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL),”Ujarnya.

Menurut Syukur untuk tahun 2022 mendatang, kabupaten Luwu Tmur mendapat jatah 28.800 bidang atau naik empat kali lipat dibanding pada tahun 2021, yang hanya sekitar 7.000 bidang.

28.880 bidang tersebut dirincikan sebagai berikut, Peta bidang tanah (PBT) 9.000 bidang, Peta bidang lintas sektor tanah (PBT Lintor) 200 bidang, Peta bidang tanah kategori 4 (PBT K4) 600 bidang, Redistribusi Tanah 4.000 bidang dan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) 15.000 bidang.

Sedangkan untuk Resdistribusi Tanah sebanyak 4.000 bidang tersebar di sejumlah desa, yakni : Burau Pantai (Burau) target 400 bidang, Non Blok (kalaena) 700 bidang, Maliwowo (Angkona) 700 bidang, Tampinna (Angkona) 300 bidang, Laskap (Malili) 300 bidang, Lakawali Pantai (Malili) 300 bidang, Parumpanai (Wasuponda) 800 bidang, Sorowako (Nuha) 500 bidang.

Sementara itu, Bupati Luwu Timur Budiman mengapresiasi kinerja BPN/ATR Luwu Timur atas percepatan penyelesaian program PTSL yang memang didambakan masyarakat Luwu Timur, dan juga dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan.

Program PTSL ini, kata Budiman juga bermanfaat sebagai perencanaan ruang wilayah berbasis bidang tanah. Apalagi dalam visi misi kami selaku bupati agar semua rumah ibadah di pelosok desa juga memilki sertifikat yang bisa diikutkan dalam program ini,” imbuh Bupati Budiman.

Bupati berharap, semoga tahun-tahun berikutnya BPN/ ATR Luwu Timur terus menambah kuota program-program pensertifikatan tanah masyarakat demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Luwu Timur.

Dalam menyukseskan program PTSL ini tetap kita harus selalu bersinergi, agar target untuk program PTSL ini tercapai. Tentu hal ini dituntut peran aktif Camat, Kepala Desa serta partisipasi aktif masyarakat sehingga kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur lebih cepat, mudah dan lengkap dalam mengumpulkan data tanah yang menjadi objek PTSL,” ujarnya.

(*/is) 

Komentar