JURNALSULSEL.COM, PALOPO — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo menggelar press release Pengungkapan Laporan Kasus Narkotika (LKN) di Kantor BNNK, Jl.Pemuda, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. Senin (27/12/2021).
Pada pendekatan Supply Reduction Kepala BNN Kota Palopo Ustim Pangarian, SE., M.Si mengatakan telah melakukan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika.
Dari Periode Januari sampai dengan Desember 2021, dari target 4 LKN, BNN Kota Palopo telah berhasil mengungkap 6 LKN.
“Dari 6 kasus tersebut telah diamankan 9 orang tersangka, 6 berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU dan sudah P.21 , dan 3 dalam proses pemberkasan. dari 6 LKN tersebut, 1 diantaranya merupakan jaringan yang dikendalikan dari lapas,” beber Kepala BNNK Palopo, AKBP Ustin.
“Dari 6 kasus yang berhasil diungkap, barang bukti yang disita diantaranya Sabu sebanyak 58,9343 gram, tembakau Gorilla 3,8929 Gram, motor 3 unit dan HP 9 unit,” tambahnya.
Selain melakukan pemberantasan peredaran gelap Narkoba, perkembangan narkotika jenis baru juga menjadi perhatian yang sangat serius bagi pemerintah. Pasalnya dari 950 zat narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang dilaporkan oleh 110 negara dan teritorial sudah beredar di dunia, kerap menjadi modus operandi jaringan sindikat Narkoba untuk menyelundupkan Narkoba dalam bentuk lain dengan efek yang bahkan lebih dahsyat dari Narkoba pada jenis umumnya.
Berdasarkan Permenkes Nomor 4 Tahun 2021, Daftar golongan I narkotika bertambah menjadi 191, golongan II narkotika menjadi 91 jenis, sedangkan golongan III narkotika sebanyak 15 jenis, dengan ancaman hukuman yang diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Komentar