JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Puslatbang KMP LAN RI Makassar melakukan sosialisasi implementasi peraturan perundang-undangan yang berlangsug di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Kamis (16/12/21).
Sosialisasi implementasi peraturan perundang-undangan ini mencakup Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja yang diikuti para Kepala OPD, Sekretaris, Kasubag Kepegawaian dan staf yang berlangsung selama dua hari 16-17 Desember 2021.
Sekertaris BKPSDM, Basruddin dalam laporannya mengatakan perubahan regulasi PP 53 Tahun 2010 ke PP nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengamanatkan beberapa perubahan jenis hukuman. Salah satunya bagi Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat berwenang di jatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.
Lanjut Basruddin, terbitnya peraturan Menpan Nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen kerja PNS merupakan perwujudan teknis dari PP Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.
“SKP yang semula berbasis kegiatan, pada peraturan terbaru ini berbasis pada outcome” tandasnya.
Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN RI, Dr Ahmad Syauki mengatakan BKN sangat mengapresiasi kegiatan hari ini karena di Sulawesi Selatan baru Provinsi Sulsel dan Pemda Luwu Timur yang melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini.
Lanjut Ahmad Syauki, PP Nomor 94 Tahun 2021 perlu disosialisasikan karena regulasi ini menyangkut kewajiban dan larangan PNS yang sudah di perbaharui. Salah satunya berkaitan dengan sanksi PNS itu bisa sampai pemecatan.
Mewakili Bupati, Staf Ahli Pembangunan, AR Salim mengatakan sosialisasi ini sangat penting untuk menambah pengetahuan para PNS berkaitan dengan aturan-aturan terbaru berkaitan dengan Disiplin ASN dan SKP sebagai salah satu kewajiban ASN.
“saya letakkan harapan besar kepada bapak/ibu semua menjadi pionir terciptanya ASN yang mampu merubah paradigma lama ASN sehingga terwujud budaya kerja yang baik sesuai kode etik dan aturan kerja PNS” katanya.
Tantangan kedepan, kata AR Salim, birokrasi diharapkan mampu untuk membangun dan mendorong bekerjanya sistem dan manajemen pemerintahan serta pembangunan berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance).
“saya mengingatkan bahwa sosialisasi hari ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha pembinaan dan peningkatan mutu profesionalisme PNS sehingga tercipta SDM yang memiliki kompetensi sesuai dengan tupoksinya” tutupnya.
(*/hr)
Komentar