Pemkab Luwu Timur Apresiasi Pembentukan Tim PORA Kecamatan

JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sangat diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta merupakan wujud upaya penegakan hukum.

Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Selasa (09/11/2021), bertempat di Hotel Lagaligo Malili, menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kecamatan wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021.

Kegiatan dihadiri oleh Bupati Luwu Timur, yang diwakili oleh Staf Ahli Pembangunan Setdakab Luwu Timur, AR. Salim, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Eko Juniarto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Benyamin Kali Patembal Harahap, Kepala Dinas Transnakerin Aini Endis Anrika, Kadis Capilduk, Oksen Bija, Kepala Kantor Kesbangpol, Guntur Hafid, Kasat Intel Polres Luwu Timur, Camat se Luwu Timur dan unsur TNI/Polri.

Eko Juniarto, yang mewakili Kepala Devisi Keimigrasian Kemenkumham Kakanwil Sulawesi Selatan mengatakan, keberadaan orang asing saat ini perlu diperketat. Olehnya itu, melalui pembentukan tim pengawas ini diharapkan bisa menjaga stabilitas Negara dan Daerah Kabupaten Luwu Timur salah satu Daerah di Sulawesi Selatan yang berpotensi untuk didatangi orang asing.

“Pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim PORA ini bertujuan agar tercipta hubungan dan koordinasi yang harmonis antar instansi, tukar menukar informasi, dan penegakkan hukum dalam rangka mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan orang asing dan upaya penanganannya serta fungsi pengawasannya kedepan harus terus bersinergi dengan baik antara Pemrintah Daerah Luwu Timur, Instansi terkait dengan pihak Imigrasi,” ujar Eko Juniarto.

“Saya juga mengucapkan terimakasih buat Pemerintah Daerah Luwu Timur yang merespon baik pembentukan tim Pora ini, saya yakin dengan adanya tim ini fungsi pengawasan terhadap kehadiran orang asing bisa lebih ketat lagi,” ucap Eko.

Sementara itu, Staf Ahli Pembangunan, AR. Salim Latif mengatakan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyambut baik adanya Tim Pora Kecamatan dan Rapat Koordinasi ini.

Hadirnya perusahaan asing di Kabupaten Luwu Timur memang memicu hadirnya orang asing untuk datang ke Luwu Timur. Olehnya itu, kedatangan orang asing ini perlu diawasi karena kehadirannya bisa juga membawa faedah tapi bisa juga menganggu stabilitas Negara dan Daerah.

“Tak bisa kita pungkiri Luwu Timur membutuhkan investasi, termasuk investasi asing yang ingin membuka usahanya di Luwu Timur. Sejauh ini investasi asing yang sudah ada di Luwu Timur adalah Pabrik Nickel PT. Vale. Kehadiran Perusahaan ini tentu membutuhkan tenaga kerja asing yang punya skil yang lebih dari tenaga kerja lokal kita. Kehadiran mereka dibutuhkan agar bisa mentranfer pengetahuan. Namun demikian, setiap tenaga kerja asing perlu dilengkapi dengan dokumen yang lengkap,” ucap AR. Salim.

Terakhir, Staf Ahli Pembangunan mengatakan, dibutuhkan kerjasama yang baik dari seluruh lini agar Kabupaten Luwu Timur yang kita cintai bersama bebas dari pelanggaran keimigrasian. Karena pengawasan keimigrasian tidak bisa dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi sendiri. “Semoga kedepannya kolaborasi ini akan selalu terjalin dengan baik bersama Timpora,” tutup AR. Salim.

Kepala Dinas Transnakerin, Aini Endis Anrika menjelaskan, berdasarkan data yang ada di Dinas Transnakerin, Tenaga Kerja Asing yang terdaftar tahun 2021 sebanyak 18 orang. Dirincikannya, 1 Orang dari Negra Jepang, 2 Orang dari Negara Kanada, 10 Orang dari Negara Australia, 1 Orang dari Brasil, dan 3 Orang dari New Zealand dan sejauh ini tidak ada masalah baik dari segi dokumen maupun interaksi mereka selama bekerja di Kabupaten Luwu Timur.

(hms)

Komentar