JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Luwu Timur, H. Budiman Nomor : 440/0251/BUP tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Lonjakan Kasus Covid-19 di Wilayah Kabupaten Luwu Timur, Tim Terpadu Kecamatan Wotu yang dipimpin oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Wotu, Hamka Samad, bersama Anggota Satpol PP gencar melakukan Sosialisasi kepada warga Masyarakat terkait surat edaran tersebut.
Hari pertama, Kamis (12/08/2021), Sosialisasi dilakukan dengan turun langsung ke lapangan menemui masyarakat di seputaran jalur dua RSUD I Lagaligo terutama para pedagang pelaku kegiatan UKM diantaranya warung makan, penjual gorengan dan outlet-outlet minuman yang ada disepanjang jalan perempatan Tugu Lalambate Tarantajo Wotu yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Saat ini daerah kita sedang menerapkan PPKM Level 4 karena daerah kita zona merah covid19. Jadi di sosialisasi tadi kami berpesan kepada para pelaku UKM bahwa kami tidak melarang menjual, silahkan menjual tapi hanya sampai jam 9 malam dan tetap menerapkan protokol kesehatan. setelah itu, kita juga ingatkan bahwa, jika selama PPKM berlaku dan melihat masih ada yang menjual melewati batas jam yang telah ditetapkan, maka kami akan bubarkan,” terang Hamka Samad.
Untuk Hari kedua, Jumat (13/08/2021), Sosialisasi selain dari Pemerintah Kecamatan Wotu dan Satpol PP, juga melibatkan tim terpadu Unsur Muspika Kecamatan Wotu. Tim terpadu juga melakukan pembagian Masker yang di fasilitasi oleh PT. Mars Tarengge. Masker tersebut dibagikan kepada masyarakat di beberapa titik antara lain di pasar Wotu, warung yg berada pada jalur 2 Rumah Sakit I Lagaligo, perempatan lampu merah, jalur 2, Indomaret, Alfa mart, dan BRI Wotu.
“Alhamdulillah respon masyarakat cukup baik dengan kegiatan ini, meskipun masih ada juga warga yang belum menerapkan protokol Kesehatan secara penuh, utamanya memakai masker dan menjaga jarak,“ tutur Hamka.
(hms)
Komentar