LUWU-JURNALSULSEL.COM-sulawesi selatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu tahun 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial ARM selaku Ketua KONI Kabupaten Luwu, SS selaku Bendahara KONI Kabupaten Luwu, dan A selaku Bendahara KONI Kabupaten Luwu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu tahun 2022.
“Terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Andi Ardi Aman, Selasa (11/3/2025).
Dari hasil gelar perkara oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu serta laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp368.979.000.
“Tim penyidik berkesimpulan bahwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(“*MRN*”)
Komentar