JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR–Ketua Tim Penggerak (PKK) Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Hj. Sufriaty Budiman mengingatkan berbagai pihak utamanya para orang tua agar massif dalam melakukan pencegahan kekerasan seksual pada anak usia dini.
Peringatan tersebut disampaikan pada acara Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pelecehan Seksual yang diselenggarakan oleh Pokja I TP PKK Lutim, di Kecamatan Mangkutana dan Kalaena, Selasa (14/03/2023).
Sufriaty meminta kepada seluruh orang tua untuk menjaga anak-anak mereka agar terhindar dari perilaku Pelecehan seksual. Karena hal itu, akan merusak masa depannya kelak.
“Mari kita menjaga anak-anak kita. Sebab terkadang orang terdekat, paham hukum dan hukum serta berpendidikan lah yang banyak melakukan hal tersebut,” tandasnya.
Lebih lanjut Sufriaty mengatakan, sosialisasi KDRT dan Kekerasan seksual ini dilakukan yakni sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada seluruh masyarakat yang ada di Luwu Timur.
“Kami sangat tidak berharap ada di antara kita yang mengalami atau merasakan baik KDRT maupun Kekerasan seksual,” imbuhnya.
Terakhir, ia berharap agar ilmu yang diperoleh dari kegiatan tersebut dapat juga disampaikan kepada keluarga dan seluruh masyarakat di wilayah masing-masing.
“Sehingga Insha Allah dengan bantuan penyampaian kecil secara halus kepada masyarakat, hal tersebut tidak akan lagi terjadi,” harapnya.
Sementara itu, Pemateri Sosialisasi, Abdul Talib Mustafa memaparkan hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual ialah dengan menghindari obrolan berbau porno, berani bersikap tegas dan hindari tempat yang sepi.
“Selain itu, juga diperlukan untuk mempersiapkan alat pelindung diri, jangan mudah percaya pada orang lain dan berpakaian yang pantas dan tidak seronok,” jelasnya.
Terkait KDRT, menurut Abdul Talib, diperlukan keimanan yang kuat dan akhlak yang baik serta dibutuhkan rasa saling percaya, pengertian, menghargai antar anggota keluarga untuk mencegah terjadinya KDRT.
“Adapun sanksi bagi pelaku KDRT yang dilakukan dengan kekerasan fisik adalah Kurungan paling lama 5 tahun (Pasal 44 UU No. 23 Thn 2004), 10 Tahun jika terjadi luka berat, dan 15 tahun jika korban meninggal. Ancaman 4 bulan atas kekerasan ringan oleh suami kepada isteri atau sebaliknya,” tutupnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Sosial P3A Kabupaten Lutim, tercatat di Tahun 2022 terdapat 12 kasus KDRT dan 40 kasus kekerasan seksual.
Kemudian untuk data sementara di Tahun 2023 tercatat empat kasus KDRT dan delapan kasus kekerasan seksual.
Turut mendampingi Ketua TP PKK Lutim, Sekretaris l TP PKK Lutim, Hj. Zulhidayah, Ketua Pokja I TP PKK Lutim, Halija bersama jajaran pengurus, Ketua TP PKK Kecamatan Mangkutana, Ketua TP PKK Kecamatan Kalaena, Sekretaris Camat Mangkutana, Sekretaris Camat Kalaena, serta hadir pula jajaran Pengurus TP PKK Desa se-Kecamatan Mangkutana, TP PKK Desa se-Kecamatan Kalaena, kader BKR dan kader Posyandu.
(ikp/kominfo-sp)
Komentar