Sebanyak 13 WBP Rutan Makassar Terima Remisi Khusus Natal

Metro92 views

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021 kepada 13 Warga Binaan pemeluk ajaran kristen dan katholik pada perayaan natal di Rutan Kelas I Makassar, Jumat (25/12/2020). 

Menurut keterangan Kepala Rutan Kelas I Makassar, Sulistiyadi, sejauh ini ada 13 WBP yang diusulkan mendapat remisi dari total 1.562 WBP. Dari 13 nama yang diusulkan, mereka semua dinilai memenuhi syarat dan berhasil mendapatkan remisi. “Yang kami usulkan itu ada 13 nama. Yang diberi remisi juga 13 orang. Yang kita usulkan itu semuanya memenuhi syarat untuk dapat remisi,” ujar Sulis. 

Dari 13 warga binaan yang mendapat remisi, sembilan diantara mereka mendapatkan remisi satu bulan, sementara empat sisanya mendapat remisi 15 hari alias dua pekan. “Kalau rinciannya, yang dapat remisi satu bulan itu ada 9 orang. Sementara empat orang sisanya itu dapat remisi setengahnya, 15 hari,” jelas Sulistiyadi. 

Lebih lanjut orang nomor satu Rutan Makassar tersebut mengatakan, setelah mereka melakukan penghitingan ulang masa tahanan, dari 13 nama yang mendapat remisi, ternyata ada dua WBP yang sudah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi rumah. 

Kakanwil Kemenkumhan Sulsel Harun Sulianto mengatakan , pemberian remisi ini juga bertujuan memberikan motivasi narapidana untuk dapat menyadari kesalahannya dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana. 

“Pemberian remisi ini juga merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Diharapkan agar yang memperoleh remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana namun jiga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik.

Komentar