Rumah Terdampak Pelebaran Jalan di Larompong Dapat Biaya Relokasi

LUWU— Sebanyak 42 Unit rumah yang akan menerima biaya relokasi pelebaran jalan di Kecamatan Larompong. Selain pelebaran jalan, pemerintah kab. Luwu juga melakukan pembangunan jalan poros di Rantepao (Toraja Utara) – Bua (Luwu).

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Permukiman Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Luwu, Sofyan Thamrin, mengatakan untuk pembangunan poros jalan Rantepao – Bua, tidak ada rumah yang terkena dampak.

“Rumah yang terkena dampak pelebaran jalan di Kec. Latimojong akan diberikan biaya relokasi sebesar 5 juta tiap rumah, insya Allah akhir bulan ini dananya akan diberikan,” katanya Senin (21/12/2020).

Sofyan menambahkan, 42 Unit rumah itu tersebar diempat desa yang ada di Kec. Latimojong, rinciannya yaitu, 9 unit rumah di desa Ulusalu, 12 unit di desa Pajang, 3 unit di desa Tolajuk, dan 18 unit di desa Boneposi.

” Ini sudah komitmen Bupati Luwu, Basmin Mattayang. Bahwa, Pemda tidak serta membangun tanpa mempertimbangkan dampak bagi warganya,” tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah kabupaten Luwu, menggelontorkan anggaran sebesar 25 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2020. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan infrastuktur tersebar di empat desa yang ada di kec. Latimojong, kab. Luwu.

(*)

Komentar