LUWU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Abdul Latif Idris dari jabatan sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Luwu dibacakan anggota DKPP Ida Budhiati. Pada sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) 12 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Abdul Latif disidang dalam perkara nomor 122-PKE-DKPP/X/2020 yang diadukan oleh aktivis dari Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif Luwu Ismail Ishak. Ismail mengadukan Abdul Latif terkait dengan dugaan rangkap jabatan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu dan pemberhentian sementara kepada teradu Abdul Latif Idris sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu,” kata Ida Budhiati saat membacakan putusan sidang DKPP.
“Sampai dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian sebagai ketua unit pengelola kegiatan dana amanah pemberdayaan masyarakat Kecamatan Bua Ponrang (Bupon) dan perubahan akta notaris CV Fathir Ali yang menerangkan teradu tidak lagi menjabat sebagai direktur, terbit dan diterima oleh Bawaslu paling lama tiga puluh hari sejak putusan dibacakan,” tambahnya.
Dengan diberhentikannya Abdul Latief, dua orang anggota Bawaslu Luwu lainnya yakni Asriani Baharuddin dan Kaharuddin berpeluang menjadi Ketua
(*)
Komentar