JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR–Guna memastikan pelaksanaan kegiatan layanan keterbukaan informasi publik di setiap PPID pembantu/pelaksana OPD berjalan sesuai standar, sekaligus mengevaluasi hasil pelatihan pengelolaan website PPID dan website OPD yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, maka PPID utama Pemkab. Luwu Timur melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) PPID pembantu lingkup Pemkab Luwu Timur.
Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan mulai tanggal 15 s/d 31 Mei 2023 bertempat di unit kerja masing-masing, dimulai dari PPID pembantu kecamatan, PPID Kelurahan dan seterusnya sesuai jadwal di PPID pembantu SKPD.
PPID Utama Kabupaten Luwu Timur, Yulius yang juga Sekretaris Diskominfo SP Lutim mengungkapkan bahwa, tujuan utama dari monev PPID pembantu ini adalah untuk mengetahui sejauh mana implementasi pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik di tingkat PPID pembantu.
Selain itu, juga untuk mengevaluasi hasil pelatihan pengelolaan website PPID pembantu dan website PPID OPD yang telah dilaksanakan oleh PPID utama beberapa waktu lalu, dimana dari hasil pelatihan ini seluruh admin PPID pembantu diharapkan untuk meng-upload sendiri dokumen informasi publik yang dimiliki, baik yang sifatnya informasi berkala, setiap saat, serta merta maupun dikecualikan.
“Kami dari PPID utama hanya mengevaluasi, mengarahkan serta mengedukasi jika ada hal-hal yang mungkin kurang jelas oleh PPID Pembantu,” jelas Sekdis Kominfo, Selasa (16/05/2023).
Pada pelaksanaan monev kali ini, tim PPID utama dibagi dalam dua tim dengan melibatkan Kabid IKP, pejabat fungsional pranata Humas serta admin PPID utama.
PPID pembantu yang mendapat kesempatan hari pertama (15/05) dilakukan monev adalah PPID Kecamatan Nuha, Towuti, Wasuponda dan Kelurahan Magani. Sedangkan di hari kedua (16/05) monev dilakukan di Kecamatan Tomoni Timur, Tomoni, Kelurahan Tomoni, Kecamatan Mangkutana dan Kecamatan Kalaena.
Adapun yang akan menjadi objek Monitoring dan Evaluasi meliputi ;
Penginputan Data/Informasi publik ke Website PPID dan Website OPD/Kecamatan/Kelurahan, ketersediaan Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2022-2023, hasil Uji Konsekuensi Informasi serta dokumen pendukung lainnya yang wajib disediakan, termasuk form permintaan informasi publik dan form tata cara pengajuan keberatan.
Selain itu, ketersediaan meja pelayanan atau front desk, maklumat, struktur PPID pembantu, standar biaya, jam layanan serta buku pemohon informasi publik yang wajib untuk disiapkan.
(ikp-humas/kominfo-sp)
Komentar