JURNAL PALOPO – Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Asrul Sani, SH, M.Si, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Palopo untuk menetapkan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD, Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Senin (24/06/2024).
Dalam sambutannya, Asrul Sani memaparkan bahwa pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp943,09 miliar atau 83,29 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,13 triliun. Sementara, belanja daerah terealisasi sebesar Rp927,78 miliar atau 81,08 persen dari anggaran yang tersedia.
“Saya juga ingin menyampaikan bahwa penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp14,90 miliar, dan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp2,94 miliar dari alokasi yang sama,” ungkap Asrul Sani.
Asrul menekankan pentingnya Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai alat evaluasi pemerintah dan sumber informasi pengelolaan keuangan daerah. “Dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat dalam menentukan arah kebijakan keuangan di masa mendatang,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Asrul menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan para anggota dewan atas kerja keras, dukungan, serta kerjasamanya. “Sehingga kita dapat menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” tandasnya.
Ketua DPRD Kota Palopo, Hj. Nurhaenih, yang memimpin rapat paripurna, menyatakan bahwa rapat ini merupakan yang ke-28 dalam masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024. “Rapat paripurna ini digelar usai pembahasan badan anggaran DPRD Kota Palopo terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023,” ujar Nurhaenih.
Nurhaenih menjelaskan bahwa proses ini sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kota Palopo pasal (9) ayat (4) huruf (a) angka (1), yang menyatakan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna didahului dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan dan pendapat fraksi.
Setelah pembahasan Perda tersebut selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara keputusan bersama Pj. Wali Kota dan DPRD Kota Palopo.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekda Kota Palopo, para staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan 17 anggota dewan. (*)
Komentar