LUWU — PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyampaikan keprihatinan atas gangguan operasional di Latimojong, Kabupaten Luwu, akibat aksi pemaksaan masuk dan pemblokiran jalan oleh pihak yang mengatasnamakan keluarga Bustam Titing. Aksi yang sudah berlangsung selama enam hari ini menghambat distribusi logistik serta kelancaran aktivitas pertambangan yang telah berizin.
MDA menegaskan, lahan yang diklaim tersebut telah melalui proses pembebasan sesuai aturan hukum, diverifikasi bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga pemerintah kabupaten, serta dilaporkan ke Satuan Tugas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu demi transparansi dan akuntabilitas.
Perusahaan juga menghormati nilai-nilai budaya setempat. Terkait situs makam yang dikaitkan dalam klaim, MDA telah menawarkan relokasi ke tempat yang lebih aman dan layak dengan biaya sepenuhnya ditanggung perusahaan.
Namun, bila muncul klaim kepemilikan tambahan tanpa dasar dokumen resmi, MDA menilai penyelesaiannya harus melalui jalur hukum. Pengakuan sepihak di luar prosedur berisiko mengganggu iklim investasi dan menciptakan preseden negatif.
“Area tambang bukan zona publik bebas akses. Tindakan masuk paksa dan memblokir jalur logistik melanggar hukum dan mengganggu operasi yang sah. Kami tetap membuka ruang dialog, namun tidak dapat mentolerir pelanggaran hukum,” tegas Mustafa Ibrahim, Kepala Teknik Tambang MDA.
MDA mengingatkan, wilayah operasional perusahaan termasuk Objek Vital Tertentu (OVT) yang tunduk pada ketentuan keselamatan dan izin ketat. Berdasarkan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap upaya menghalangi kegiatan pertambangan berizin adalah pelanggaran hukum.
MDA terus berkoordinasi dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan aparat pengamanan untuk menjaga situasi kondusif. Perusahaan memastikan kelangsungan operasi serta perlindungan bagi karyawan, masyarakat, dan mitra kerja yang terdampak. (*)
Komentar