JURNALSULSEL.COM —Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi akan dibuka 2021 mendatang. Sebanyak 1 juta guru honorer akan direkrut menjadi PPPK.
Nah, salah satu syarat yang harus dimiliki oleh para guru honorer adalah terverifikasi ijazah atau verval ijazah.
Dalam syarat yang beredar di medsos, peserta yang akan mendaftar wajib melaksanakan verifikasi ijazah.
Jika belum, pemerintah memberi kesempatan verval hingga 31 Desember mendatang.
“Pendaftar sudah melaksanakan verval ijazah selambat-lambatnya 31 Desember 2020 mendatang : tulis edaran syarat penerimaan PPPK yang beredar di medsos.
Kepala Bidang (Kabid) Diknas Dinas Penddikan Kotamobagu Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela membenarkan jika guru honorer wajib melakukan verval ulang hingg Desember 2020. “Kemendikbud beri waktu verval ulang data di bula Desember 2020,” ujarnya.
Kusnadi juga menjelaskan seuruh guru honorer baik negeri maupun swasta yang sudah terdaftar di Dapodik bisa mendaftar PPPK.
Nah sebelum mendaftar guru Non ASN diharapkan untuk memastikan kebenaran data program studi sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah.
Proses Verval Ijazah ini wajib dilakukan oleh guru bersangkutan dan bukan oleh operator sekolah karena yang mengetahui NIM dan Jurusan adalah guru yang bersangkutan.
Dikutip dari Laman PortalSulut.com, Berikut cara verval ijazah untuk guru honorer:
– Login Info GTK dengan masing-masing akun
– Klik tautan verval Ijazah S1/D4
– Lengkapi dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek
– Jika tidak ditemukan, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah dengan melampirkan file scan Ijasah dalam format PDF (ukuran kurang dari 1 MB.
– Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) dengan alamat url https://ijazah.kemdikbud.go.id/
– Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar. Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.
Dalam situs ijazah.kemdikbud.go.id akan tertulis informasi seperti di bawah ini :
Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL.
Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar.
Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.
Pendataan PDDikti secara resmi dilakukan mulai pada tahun 2002/2003, bagi lulusan dibawah tahun tersebut apabila tidak ditemukan di SIVIL silakan hubungi Perguruan Tinggi masing-masing (*)
Komentar