Lihat Syarat Penerima Vaksin, Punya Riwayat Penyakit Ini Tidak Memenuhi Kriteria

 

MAKASSAR — Demi memutus mata rantai penularan virus Covid-19 di Indonesia selain memperketat protokol kesehatan, pemerintah juga akan melakukan program vaksinasi. 

Saat ini vaksin sebanyak 30.000 dosis dari 66.640 yang dijatahkan telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan dijadwalkan pada 12 Januari 2021 akan dilakukan pendistribusian vaksin ke Kabupaten Kota.

Kendati demikian, tidak semua orang dapat melakukan vaksinasi ada beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh sang penerima vaksinasi. 

Hal ini diungkapkan oleh Ahli Epidemologi Universitas Hasanuddin, Prof. Ridwan Amiruddin. Menurutnya tenaga kesehatan (Nakes) yang menjadi penerima pertama vaksin harus berada dalam kondisi sehat saat akan melakukan vaksinasi.

“Jadi untuk mendapatkan Vaksin pertama ini syaratnya adalah tenaga kesehatan kemudian syarat usia 18-59 tahun. Tidak memiliki riwayat penyakit seperti diabetes, jantung, hipertensi, ginjal, stroke, hepatitis kronis, tumor, epilepsi, penyakit autoimun, maupun penyakit kronis lainnya,” ungkap Prof Ridwan Dilansir Dari Kabarmakassar.com Selasa, (5/1).

Menurutnya hal ini dikarenakan dikhawatirkan jika calon penerima dengan riwayat penyakit tersebut saat melakukan vaksinasi akan mengakibatkan komplikasi.

“Dan juga tidak pernah mengalami reaksi alergi terhadap obat-obatan dan vaksin, kemudian berada dalam kondisi sehat saat hari pemberian vaksin dan tidak sedang dalam kondisi hamil,” tambahnya.

Saat ditanya terkait kapan vaksinasi bagi masyrakat umum dilakukan, Ia menuturkan diperkirakan dalam waktu 15 bulan kedepan.

“Untuk umum setelah tahap pertama selesai hingga 15 bulan ke depan,” tutupnya.

(*)

Komentar