Kuasa Hukum Bongkar Penggunaan Dana CSR Tambang: “Semua Ada Fisiknya”

Metro153 views

SULTENG — Penetapan mantan Kepala Desa Tamainusi, Morowali Utara, AU, bersama Sekdes berinisial Y sebagai tersangka dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp9,6 miliar, menuai sorotan keras. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dinilai bertindak gegabah, tidak profesional, bahkan terkesan sewenang-wenang.

Keduanya resmi ditahan pada 12 Maret 2026. Namun, langkah hukum tersebut justru memicu dugaan kriminalisasi terhadap aparat desa yang selama ini mengelola dana CSR untuk pembangunan fasilitas masyarakat. Sejumlah pihak bahkan mendesak Kejaksaan Agung turun tangan mengevaluasi kinerja Kejati Sulteng.

Tim kuasa hukum AU, yakni Dr. Irwanto Lubis bersama Jamrin, SH, MH, membeberkan sejumlah fakta yang mereka nilai bertolak belakang dengan tuduhan jaksa. Dalam keterangannya di Palu, Jumat (22/5), Irwanto menyebut dana CSR yang dipermasalahkan justru digunakan langsung untuk kepentingan warga Desa Tamainusi.

“Dana CSR itu dipakai membangun masjid di dua dusun, rabat jalan, pemasangan lampu jalan, gedung serbaguna, tribun lapangan, plang sekolah, pembebasan lahan pekuburan hingga pagar rumah warga. Semua ada fisiknya,” tegas Irwanto.

Menurutnya, tudingan korupsi Rp9,6 miliar menjadi tidak logis karena angka tersebut merupakan total dana CSR yang masuk ke Desa Tamainusi dari sejumlah perusahaan tambang sepanjang 2021 hingga 2025, saat AU menjabat kepala desa.

Ironisnya, kata dia, penyidik Kejati Sulteng diduga hanya menghitung total dana yang masuk tanpa memperhitungkan hasil pembangunan fisik yang nyata di lapangan.

“Kalau dihitung, pembangunan di Dusun I nilainya lebih dari Rp6 miliar, sementara di Dusun II sekitar Rp2 miliar. Artinya, penggunaan dana itu jelas terlihat dan dinikmati masyarakat,” ujarnya.

Kuasa hukum AU juga mempertanyakan dasar penetapan rekening penampungan dana CSR sebagai alat bukti pidana. Menurut Irwanto, penggunaan rekening atas nama tim CSR dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat desa, bukan tindakan ilegal.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum menyoroti metode penghitungan kerugian negara yang dipakai penyidik Kejati Sulteng. Mereka menilai jaksa tidak menggunakan audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), melainkan hanya berdasarkan perhitungan internal.

“Padahal putusan Mahkamah Konstitusi terbaru tahun 2026 sudah menegaskan bahwa yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK RI. Sebelumnya juga sudah ada SEMA Mahkamah Agung. Jadi dasar yang dipakai Kejati patut dipertanyakan,” kata Irwanto.

Ia juga mengingatkan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta aparat penegak hukum tidak serta-merta mempidanakan kepala desa jika persoalannya hanya menyangkut administrasi.

Selain penahanan, kuasa hukum turut menyoroti penyitaan 129 item barang oleh penyidik Kejati Sulteng. Mereka menilai sebagian aset yang disita tidak memiliki kaitan dengan perkara dana CSR.

“AU ini sebelum jadi kepala desa sudah lebih dulu dikenal sebagai pengusaha sukses. Tapi harta pribadinya ikut disita, padahal tidak ada hubungan dengan perkara,” pungkasnya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng Laode Sopyan di Palu, memberikan pernyataan pada media yang membenarkan adanya penyitaan sejumlah dokumen transaksi keuangan serta beberapa aset berharga yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” iya penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus ini,”ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (12/3/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, termasuk hasil pemeriksaan sejumlah saksi dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak perusahaan tambang. (*)

Komentar