JURNAL LUTIM – Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur yang digelar belum lama ini, Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, dan Bupati Luwu Timur, H. Budiman, melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang pendirian Perseroda PT Luwu Timur Gemilang (LTG).
Sidang paripurna tersebut tidak hanya membahas Laporan Pansus dan persetujuan bersama, tetapi juga mendapat pendapat akhir dari Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang pendirian PT Lutim Gemilang (Perseroda). Ini digabungkan dengan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (Ranperda Tahap III Tahun 2023).
Ketua DPRD, Aripin, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Usman Sadik, memimpin rapat paripurna tersebut. Turut hadir perwakilan dari setiap fraksi DPRD Luwu Timur, Perwakilan Forkopimda, serta para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD Pemkab Luwu Timur.
Dalam sambutannya, Bupati Luwu Timur, H. Budiman, mengapresiasi proses pembahasan Ranperda yang telah melibatkan Pansus DPRD dan Tim Pemerintah Daerah. Beliau menekankan pentingnya pengaturan dalam Ranperda tersebut sebagai payung hukum bagi seluruh pihak, terutama Pemerintah Daerah, dalam menjalankan tugas dan kewajiban untuk melayani masyarakat.
Bupati juga menyoroti urgensi Ranperda tentang Pendirian PT Luwu Timur Gemilang sebagai tindak lanjut dari amanat peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan badan usaha milik daerah. Beliau menegaskan bahwa Ranperda ini akan menjadi pedoman dalam meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah.
Komentar