Kejari Eksekusi Terpidana Korupsi Pengadaan Bibit Kakao di Luwu

Pemerintahan178 views

LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu akhirnya mengeksekusi AL (50), terpidana kasus korupsi pengadaan bibit kakao.

Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rama Hadi, S.H., Jumat (28/2/2025).

Sebelumnya, Kejari Luwu telah dua kali melayangkan pemanggilan terhadap AL, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Bahkan, saat dilakukan pencarian di kediamannya, ia tidak ditemukan. Namun, pada Kamis (27/2/2025), AL akhirnya menyerahkan diri ke kantor Kejari Luwu.

Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat AL menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu. Ia mengambil alih peran kelompok tani, fasilitator desa (FD), dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) dalam mencari penyedia bibit kakao bersertifikat di Desa Nolling, Kecamatan Bupon.Dengan alasan keterlambatan kelompok tani dalam menemukan penyedia bibit yang sesuai, AL mengarahkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk menandatangani kontrak jual beli dengan CV. Marga Sejahtera.

Namun, tanpa melalui seleksi kelayakan, perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp883.360.000,00 yang dibayarkan oleh 28 kelompok tani dalam periode 11-29 Desember 2020.

Kasus ini kemudian bergulir hingga ke Mahkamah Agung (MA). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu mengajukan permohonan kasasi pada 14 Mei 2024, yang akhirnya dikabulkan oleh MA melalui Putusan Nomor 6978 K/Pid.Sus/2024 pada 8 Desember 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada AL, serta denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan. Selain itu, AL juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00.

Eksekusi putusan ini menegaskan komitmen Kejari Luwu dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pertanian yang seharusnya memberikan manfaat bagi petani. AL kini akan menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) sesuai dengan amar putusan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat akan mendapatkan sanksi tegas.

Kejari Luwu berkomitmen untuk terus menindak setiap praktik korupsi, terutama yang menyangkut kesejahteraan rakyat.

Dengan eksekusi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara dan tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (*)

Komentar