Kebijakan Efisiensi Anggaran : Proyek Infrastruktur di Luwu Terancam Tertunda

Pemerintahan132 views

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengesahkan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (DTD) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah. Kebijakan ini berdampak pada seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang mengalami pemotongan dana sebesar 8 persen dari total alokasi sebelumnya.

Berdasarkan data, Kabupaten Luwu menerima Dana Transfer Pusat sebesar Rp1,29 triliun. Namun, dengan diterbitkannya PMK tersebut, dana yang dialokasikan untuk Luwu dipotong sebesar Rp97,4 miliar.Sesuai PMK Nomor 29 tentang penyesuaian rincian alokasi dana transfer ke daerah, untuk Kabupaten Luwu, jumlah dana yang disesuaikan adalah Rp97,4 miliar,” jelas Sarto, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Rabu (5/2/2025).

Pemotongan dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum Sementara (DAU SG) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sektor jalan dan irigasi yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Semua kegiatan yang bersumber dari dana tersebut otomatis dihilangkan. Namun, hal ini akan dibahas kembali karena pemotongan ini langsung dari pusat,” tambah Sarto.

Menanggapi kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu melalui BKAD dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berencana mengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Insyaallah, minggu depan akan dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setelah itu, kami akan memberikan penjelasan lebih lanjut,” ujar Moch Arsal Arsyad, Kepala Bappeda Luwu.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Luwu, Ikhsan Asaad, mengakui bahwa instansinya terkena dampak langsung dari kebijakan ini.

“Jika mengacu pada besaran DAK Infrastruktur dan DAU SG, memang seperti itu kondisinya,” katanya.

Ikhsan menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan final dari TAPD terkait kelanjutan program yang telah direncanakan.

“Kegiatan yang bersumber dari DAU SG dan DAK kemungkinan besar akan tertunda pelaksanaannya tahun ini,” ujarnya.

Kebijakan pemotongan dana ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Dalam Inpres tersebut, Presiden meminta seluruh kementerian dan lembaga pemerintah untuk melakukan penghematan anggaran dengan membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan focus group discussion (FGD). Selain itu, belanja perjalanan dinas juga dipangkas hingga 50 persen.

Berdasarkan PMK Nomor 29 Tahun 2025, terdapat enam sumber anggaran yang terkena pemotongan, yaitu Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran negara di tengah tantangan ekonomi global yang masih belum stabil. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan dapat menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan dengan alokasi dana yang tersedia.,(*”MRN”*)

Komentar