LUWU, JURNALSULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten Luwu bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo, mengadakan Sosialisasi Pekan Panutan Pajak 2022 di aula Kantor Perumahan dan Pemukiman, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu, Kamis (10/2/2022)
Pekan Panutan Pajak SPT Tahun 2022 dihadiri oleh Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, Kajari Luwu, Erny Veronika Maramba, Kepala KPP Pratama Palopo, Khris Rolanto, Sekda Luwu, H Sulaiman, para Kepala OPD dan camat
Dalam sambutannya, Bupati Luwu mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk keteladanan kita semua dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Saya berharap, sebagai warga Negara Indonesia yang baik dan sadar hukum, agar seluruh masyarakat Kabupaten Luwu ikut berpartisipasi aktif demi mengoptimalkan pendapatan negara, dan bagi kita semua yang hadir, selaku aparat negara, patut menjadi contoh dan panutan untuk masyarakat,” imbau H Basmin Mattayang
Menurutnya, pajak merupakan salah satu pendukung pembangunan terbesar di Indonesia, sehingga kontribusi masyarakat, dalam hal ini partisipasi wajib sangatlah dibutuhkan. Peranan wajib pajak dapat terlihat pada penerimaan APBD terutama dari bagi hasil pajak penghasilan.
“Untuk itu, diperlukan sinergi antara pemerintah Kabupaten Luwu dengan KPP Pratama Palopo, terutama dalam hal pertukaran data, Sosialisasi Peranan Pajak dan lain sebagainya,” kata H Basmin Mattayang
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Palopo, Khris Rolanto menyampaikan, kegiazan pekan Panutan Pajak merupakan kegiatan rutin KPP Pratama Palopo yang dilaksanakan setiap tahunnya
“Bicara soal pajak, tercatat 81,80 persen pendapatan negara berasal dari pajak, sehingga sangat vital untuk membantu pembiayaan negara. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan dengan hadirnya aparat pemerintah sebagai panutan pajak, dapat diikuti oleh masyarakat untuk melaporkan pajaknya, baik secara pribadi maupun badan usaha,” ungkap Khris
Khris berharap tahun 2022, bisa terjadi peningkatan pelaporan PPh. Dimana pada tahun 2021, tercatat 13.900 wajib pajak yang melaksanakan kewajibannya dari jumlah total sebanyak 17.000 wajib pajak
“Hingga hari ini telah 1000 lebih wajib pajak yang telah melapor, dan semoga jumlahnya bisa melampaui tahun 2021, apalagi batas waktu pelaporan sampai 31 Maret 2022,” ujar Khris
(RLS/ATT)
Komentar