Informasi Menjadi Hak Utama, Dinas Kominfo Luwu Timur Gelar Sosialisasi dan Penguatan PPID 

Metro345 views

JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Dalam rangka mengoptimalkan keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu Timur menggelar Sosialisasi dan Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, bertempat di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Luwu Timur, Kamis (16/10/2021).

Sosialisasi ini diikuti oleh PPID setiap OPD dan Kecamatan se Kabupaten Luwu Timur selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Narasumber sosialisasi yaitu Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Sulsel Pahir Halim, Khaerul Manan , Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ,Provinsi Sulawesi Selatan. Yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, H Bahri Suli yang didampingi Kadis Kominfo Luwu Timur, Masdin.

Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ,Provinsi Sulawesi Selatan, Khaerul Manan mengatakan di Komisi Informasi Sulsel, setiap tahun melakukan kegiatan pemeringkatan. Melakukan monitoring evaluasi terhadap kinerja badan-badan publik yang ada di pemerintah daerah dan provinsi. Dan tahun ini akan menambah badan publik di tingkat desa.

Karena di desa juga sekarang menjadi badan publik tersendiri. Jadi desa nantinya ada PPID dan ada atasan PPIDnya karena itu diatur ada dalam peraturan Komisi Informasi no 1 Tahun 2018 tentang standar layanan informasi desa . Desa saat ini jadi seksi karena desa mengelola anggaran yang sangat besar.”Ujarnya.

Di zaman keterbukaan informasi ini hak untuk mendapatkan informasi itu menjadi hak yang utama, hak yang fundamental. informasi yang ada di badan -badan publik di daerah adalah informasi terbuka yang bisa di akses oleh pemohon informasi. walaupun demikian tidak semua informasi publik itu bisa diakses ada juga informasi yang dikecualikan. untuk itu harus dipahami yang mana yang dimaksud informasi publik dan yang mana informasi privat ,”Tandasnya.

Untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan dengan baik, yang terpenting adalah pengorganisasiannya . Karena harus ada orang yang bertanggung jawab terkait pelayanan informasi publik itu sendiri termasuk dukungan anggaran.

Khaerul juga menjelaskan informasi publik itu adalah semua informasi yang dihasilkan disimpan dikelola dikirim diterima satu badan publik yang berkaitan dengan penyelengaraan negara yang berkaitan dengan kepentingan publik. Untuk itu Pejabat PPID harus paham ini ,”Jelas Khaerul.

Sementara itu Sekeretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur , Bahri Suli dalam sambutannya mengharapkan pengelolaan Infomasi Publik kedepan ini harus menjadi lebih baik dari apa yang telah kita lakukan selama ini. Karena sepertinya pengelola informasi publik ini belum kelihatan apa yang sudah dilakukan ‘”Ujar Bahri Suli.

Keterbukaan informasi publik akan memudahkan pengawasan masyarakat terhadap proses pengambilan keputusan yang dilakukan pejabat publik , itu artinya segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik diperlukan adanya pengelolaan informasi publik. Karena keterbukaan informasi publik ini bukan saja menjadi Hak Azasi Manusia, namun juga merupakan Hak Konstitusional warga bernegara. Namun disisi lain masyarakat juga punya kewajiban untuk mematuhi berbagai peraturan dan mekanisme untuk mendapatkan informasi tersebut,”Kata Bahri Suli.

Untuk itu PPID harus bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan informasi publik. Makanya PPID harus faham apa tugas dan fungsinya. Oleh karena itu melalui bimbingan Komisi Informasi hari ini, saya berharap PPID Luwu Timur ini punya kemampuan dalam mengelola sebuah informasi publik.

” Jadi mumpung ada Komisi Informasi hadir sebagai Narasumber, manfaatkan memang mi, bertanya kalau masih ada yang tidak dipahami. ”Tutup Bahri Suli.

(hms)

Komentar