JURNAL SULSEL – Seleksi CPNS 2021 akan segera dibuka, berikut informasi lengkap mengenai seleksi CPNS 2021 yang wajib diketahui oleh semua peserta seleksi.
Didalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, mengamanatkan kepada BKN untuk melakukan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki kewajiban untuk mengelola dari mulai Perencanaan, Pengadaan, Promosi, hingga Pensiun.
Sistem seleksi calon ASN harus dilakukan secara transparansi, akuntabel, efektifC dan efesien.Sementara pada prinsipnya Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) harus transparan, efektif, efisien, terintegritas, dan terpecaya.
Sementara pada prinsipnya Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) harus transparan, efektif, efisien, terintegritas, dan terpecaya.
Selain itu, dengan perkembangan tekhnologi yang begitu pesat, menuntut agar sistem seleksi calon ASN tersebut dapat diakses secara online.
BKN diberikan tanggung jawab untuk melakukan proses seleksi yang diterapkan pada seleksi CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan.
Dalam hal pengadaan pegawai BKN telah membagi dua bagian besar, yaitu: Sistem Registrasi dan Computer Assisted Tes (CAT).
-Yang dimaksud sistem registrasi diantaranya meliputi:
Registrasi yang berguna untuk meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat, memastikan sistem registrasi transparan, dan adanya keadilan dan kesetaraaan dalam proses rekrutmen PNS;
-Seleksi administrasi yang berguna untuk Instansi melakukan verifikasi administrasi terhadap data pelamar.
Sementara itu, untuk Computer Assisted Test (CAT) meliputi:
-Kompetensi dasar yang diantaranya meliputi Test Wawasan Kebangsaan, Test Intelegensi Umum, Test Karakteristik Pribadi;
-Kompetensi Tekknis yang berdasarkan kompetensi teknis dari masing-masing posisi.
Apabila peserta telah melewati empat tahapan tersebut, maka BKN bertugas untuk melakukan pengolahan hasil dari tes yang telah dilakukan.
Dalam penyelenggaraan seleksi, BKN berkewajiban untuk menjaga integrasi data dengan Stakeholder kunci yang diantaranya:
-Kementerian Kesehatan, integrasi data sertifikasi bagi tenaga medik;
-Kemenag dan Kemendikbud, integrasi DAPODIK dan SIMPATIKA untuk data guru;
-Kemenditekdikti,integrasi BAN-PT untuk Akreditasi Univesitas dan Program Studi;
-Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil), integrasi Data Kependudukan untuk validasi data NIK dan Nomor KK Pendaftar.
Mengenai Sertifikat Elektronik BKN melakukan kerjasama dengan BSSN untuk setiap output yang dikeluarkan sistem.
Berikut Jurnal merangkum implementasi sertifikat elektronik, yaitu:
-Pelamar melakukan pendaftaran di SSCASN;
-Setelah terdaftar, pelamar mencetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti pelamar melamar formasi ke institusi;
-pelamar diharuskan juga untuk mencetak Kartu Peserta sebagai bukti pelamar sudah lulus verifikasi dan bisa mengikuti ujian;
-Pelamar mengikuti ujian dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
-Pelamar menunggu post nilai diolah datanya oleh Tim Pengolah dengan menggunakan SSCASN;
-Setelah selesai proses penilaian, pelamar dapat mencetak hasil pengolahan SKD/SKB per formasi untuk di setiap instansi.
Untuk memenuhi formasi yang dibutuhkan, pemerintah telah membuat pembagian formasi berdasarkan pada wilayah. Yaitu:
– 73,8% Pemeritah Pusat;
– 66,6% Wilayah Barat;
– 54,9% Wilayah Tengah; dan
– 44,2 Wilayah Timur.
Berdasarkan pada data pada tahun 2017 dan 2018 ada perbedaan jumlah akun dan pendaftar SSCN. Secara umum, jumlah akun lebih banyak daripada jumlah peserta yang mengikuti seleksi.
Hal tersebut disebabkan karena Usia tidak memenuhi syarat (tervalidasi oleh sistem), dan Pendidikan pendaftar tidak dibuka di instansi lain.
Telah menjadi sebuah kewajiban bagi setiap ASN untuk memahami fungsi, tugas, dan perannya sebagai bagian dari ASN.
Secara umum fungsi, tugas, dan peran ASN telah diatur sebagaimana termaktub di Bab IV Pasal 10, 11, dan 12 UU Nomor 5 Tahun 2014.
Pegawai ASN memiliki tiga fungsi, yaitu diantaranya sebagai:
1. Pelaksana kebijakan publik;
2. Pelayan publik; dan
3. Perekat dan pemersatu bangsa.
Dilihat dari tugas, pegawai ASN memiliki tiga tugas pokok, yaitu:
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pegawai ASN memiliki tiga fungsi, yaitu diantaranya sebagai:
1. Pelaksana kebijakan publik;
2. Pelayan publik; dan
3. Perekat dan pemersatu bangsa.
Dilihat dari tugas, pegawai ASN memiliki tiga tugas pokok, yaitu:
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan peran pegawai ASN yaitu sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dengan penjelasan fungsi, tugas dan peran diatas, maka keberadaan ASn sangat diharapkan dalam upaya pengaplikasian rencana strategis pemerintah untuk kemajuan negara.
(*)
Komentar