JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur yang diduga merupakan bandar sabu diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Melalui Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana membenarkan adanya penangkapan Bandar narkoba jenis sabu di Kabupaten Luwu Timur.
“ Terduga bandar sabu inisial SMW (39) seorang ibu rumah tangga warga jalan Bumper Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Penangkapan dilakukan pada Jumat 24 Maret 2022,” katanya, Minggu (27/3/22).
“ Saat dilakukan penggeledaan, Polisi menemukan 50 sachet narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 577 gram serta uang tunai sebanyak 60 juta rupiah,” tambahnya.
Komang menjelaskan, saat ini SMW dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “ Terduga pelaku akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009,” tandasnya.
(js/int)
Komentar