Gelar Bimtek, Diskominfo : SP4N-LAPOR Sebagai Media Resmi Pengaduan Publik

JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Guna memberikan pengetahuan teknis kepada para admin/pejabat penghubung seluruh SKPD Lingkup Pemkab Luwu Timur terkait pengelolaan Aplikasi Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Pengaduan SP4N-LAPOR, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengelar Bimbingan Teknis SP4N-LAPOR Bagi Admin dan Pejabat Penghubung SKPD di lingkup Pemkab. Luwu Timur, bertempat di ruang Media Center/Gedung PPID Kamis (25/11/2021).

Bimbingan Teknis SP4N-Lapor yang diikuti oleh Admin/Pejabat Pengubung SKPD ini dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktavianus mewakili Bupati Luwu Timur, didampingi Kepala Dinas Kominfo, Masdin, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo, Yulius. Sementara Narasumber dari Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan, Eka Yuni Sriwanta dan Rachmadani Palamba.

Kepala Seksi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik (PPID), Hayati Ilyas dalam laporannya mengatakan bahwa, Bimtek SP4N-Lapor ini berlangsung selama satu hari yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan teknis kepada para admin/pejabat penghubung seluruh SKPD terkait pengelolaan Aplikasi Pengaduan SP4N-Lapor, sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dalam hal pengaduan.

Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktavianus dalam sambutannya menyampaikan bahwa, SP4N-LAPOR merupakan sistem yang dibangun sebagai media pelayanan apirasi dan pengaduan online rakyat yang dikelola dan diawasi oleh tiga lembaga dalam bentuk kemitraan, serta pengawasan pelayanan publik melalui pengaduan masyarakat dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, serta mengurangi potensi konflik sehingga membantu terciptanya komunikasi timbal balik antara Pemerintah dan masyarakat.

“Meskipun dalam praktiknya pengelolaan pengaduan pelayanan publik disetiap organisasi penyelenggara belum terkelola secara efektif sehingga banyak aduan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang lambat ditindaklanjuti oleh pejabat penghubung di SKPD. Kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk mengekspresikan kekecewaan melalui media sosial terhadap pelayanan public yang dilakukan oleh Pemerintah. Kehadiran SP4N-Lapor sebagai kanal pengaduan menjadi solusi untuk meminimalisir, sehingga harus dioptimalkan pemanfaatannya oleh public sebagai media pengaduan resmi,“ jelas Senfri.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, lanjut Mantan Plt. Kadis PUPR Lutim ini, tentunya sangat konsisten dalam menerapkan pengelolaan pengaduan melalui SP4N-Lapor. Meskipun berdasarkan informasi dari admin SP4N-Lapor Dinas Kominfo bahwa jumlah aduan yang masuk sangat minim berjumlah 13 aduan di tahun 2020 dan 6 aduan untuk di tahun 2021.

Oleh karena itu, dia berharap melalui bimbingan teknis ini kiranya dapat memberikan manfaat lebih bagi peserta guna meningkatkan kualitas pelayanan public Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berdasarkan asas partisipatif, akuntabilitas dan keterbukaan.

(*)

Komentar

Baca Juga