JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Gubernur Sulawesi Selatan, NA ke Rutan KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan saat gelar konferensi pers bahwa NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari terhitung sejak Tanggal 27 Februari 2021 hingga 18 Maret 2021,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (28/02/21) dini hari.
Lebih lanjut, KPK menetapkan dua tersangka lainnya yaitu masing-masing bernisial ER dan AS, yang mana ER merupakan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel sedangkan AS seorang kontraktor.
Firli mengatakan ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 dan AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.
Sementara AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“KPK tidak akan kehabisan energi untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jabatannya adalah amanat rakyat,” tegasnya Firli.
Komentar