JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR–Dalam rangka mengefektifkan pengawasan dan penertiban pendistribusian BBM Subsidi agar lebih tepat sasaran sekaligus monitoring stok BBM jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, maka Pemkab Lutim melalui Disdagkoprinum menggelar Rapat Koordinasi sekaligus penandatanganan Pakta Integritas.
Rapat koordinasi yang diselenggarakan di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (18/04/2023), dipimpin oleh Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli mewakili Bupati Luwu Timur.
Turut hadir Unsur Forkopimda Lutim, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdakoprinum), Senfry Oktavianus, para Camat, perwakilan OPD, dan para Pengelola SPBU se-Kabupaten Luwu Timur.
Sekda H. Bahri Suli berharap kondisi yang kaitannya dengan BBM jelang Idul Fitri 1444 Hijriah dalam kondisi aman karena kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar ini bisa agak tinggi.
“Inilah tujuannya dilakukan penandatangan Pakta Integritas ini, kita semua berharap Luwu Timur bisa keluar dari persoalan ini, dan kita juga berharap ini betul-betul bisa menjadi pegangan kita, pedoman kita terutama buat teman-teman yang mengelola SPBU ini,” ujar Sekda.
Usai menyampaikan kata pengantarnya, Sekda Lutim kemudian mempersilahkan satu per satu unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Luwu Timur untuk menyampaikan arahannya kepada pengusaha SPBU.
Dimulai Kajari Lutim, Yadyn Palembangan mengatakan bahwa, rakor ini merupakan inisiasi yang sangat bagus jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Ia pun berpesan agar para SPBU tidak melakukan penjualan Solar Bersubsidi ke Industri dan jangan melakukan penimbunan BBM. Karena pihaknya bisa melakukan penyelidikan melalui tindak pidana ekonomi Pasal 35 Ayat 1 OKA UU 11 Tahun 2001.
“Jadi bapak ibu yang saya cintai, ini demi kemaslahatan umat, yang namanya UU 17 Tahun 2023 Sistem Keuangan Negara, semua yang bersubsidi itu berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Sadar atau tidak sadar, barang subsidi itu ada uang negara masuk, sama seperti pupuk dan BBM, maupun Gas 3 kg,” kata Kajari.
“Saran saya, kita buat Pakta Integritas ini secara bersama. Dengan harapan, mari kita bangun ini Kabupaten Luwu Timur mulai dari hal yang terkecil kita cegah ini pelanggaran. Kalau ada terjadi di masyarakat setelah ditandatangani Pakta Integritas ini, mohon maaf, tidak ada lagi maaf, kami akan tindak pakai UU Tindak Pidana Ekonomi dan itu sudah pernah saya lakukan di Jakarta,” tegas Yadyn Palembangan.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM. Siddiq BM. mengajak semua agar secara bersama-sama mendukung apa yang disampaikan oleh pak Kajari tadi ini.
“Mari kita support demi perbaikan tata kelola minyak di Kabupaten Luwu Timur ini,” ujarnya singkat.
Perwira Penghubung, Mayor CBA. Bachtiar meminta pengelola SPBU berkomitmen untuk mengikuti aturan, agar bisa menekan anggotanya dan diawasi, karena tidak mungkin pemerintah dan unsur Forkopimda bisa mengawasi terus 24 jam disitu.
“Intinya janganlah bermain-main dan mari ikuti aturan,” pesan Pabung.
Terakhir, arahan Kasubag Ketma Ops Polres Luwu Timur, AKP. Simon Siltu yang mewakili Kapolres dengan tegas mengatakan bahwa, pihaknya siap mendukung setiap kegiatan yang diperintahkan oleh pimpinan dan negara.
“Jadi saya berharap, jangan setengah-setengah kalau bertindak, kalau perlu saya yang pimpin, memang kadang-kadang kalau mau berbuat baik itu pahit, tapi belum terlambat untuk berbuat baik,” tegas AKP. Simon Siltu.
Usai mendengarkan arahan, satu per satu Pengelola SPBU yang ada di Kabupaten Luwu Timur menandatangani Pak Integritas, setelah itu dilanjutkan oleh Sekda Lutim, Kajari Lutim, Pabung, dan perwakilan Polres Lutim.
(ikp-humas/kominfo-sp)
Komentar