JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR–Anggota Komisi Dua DPRD Luwu Timur, Efraim mendesak Biro Hukum Provinsi Sulsel secepatnya menerbitkan SK untuk tenaga penyuluh pertanian dan perikanan Luwu Timur .
Jika SK ini lama diterbitkan, akan merugikan Luwu Timur, karena Tenaga Penyuluh untuk 11 Kecamatan ini tidak bisa bekerja melakukan pendampingan bagi petani dan perikanan di Luwu Timur.
” Selama SK nya belum terbit mereka tidak bisa berbuat apa – apa dilapangan, maka yang rugi kita di Luwu Timur. Karena transfer pengetahuan dari tenaga penyuluh ke Petani tidak bisa berjalan. ” Ungkap Efraim, Senin (5/6/23).
Mereka Tenaga Penyuluh juga tidak bisa berbuat banyak ketika ada bantuan dari pusat karena terkendala SK tersebut.
Saat ini Tenaga Penyuluh ini sudah berdiri sendiri, ia tidak melekat lagi di Dinas Pertanian. Dengan demikian Dinas Pertanian juga sudah tidak menganggarkan lagi anggaran untuk Tenaga Penyuluh ini.
Bupati sendiri sudah menyurat ke Biro Hukum provinsi terkait SK Tenaga Penyuluh ini, bahkan saya juga kata Efraim sudah mempertanyakan langsung ke Biro Hukum Provinsi Sulsel, janjinya paling lama Dua Minggu sudah terbit SK nya.
Faktanya sekarang sudah lewat dua minggu. Jika kita hitung waktu mulurnya ini sejak Januari 2023 sampai Juni 2023 SK tersebut juga belum terbit.
” Kita berharap secepatnya SK Tenaga Penyuluh ini diterbitkan supaya mereka bisa turun melakukan pendampingan di 11 Kecamatan yang ada di Luwu Timur. ” Tutup Efraim.
(*)
Komentar