Dua Ranperda Resmi Jadi Perda di Palopo

 

PALOPO  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo telah menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sepanjang tahun 2020.

Raperda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna, yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palopo, Selasa, (29/12/2020).

Ketua DPRD Palopo, Hj Nurhaenih  mengatakan bahwa Dua Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda tersebut yakni penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.

“Namun, dari dua Ranperda tersebut, masih menyisakan dua Ranperda yang belum ditetapkan dan dipastikan akan nyebrang ke 2021 yakni Ranperda perumahan dan pemukiman kumuh,” kata Nurhaenih, saat dikonfirmasi awak media di ruanganya, 

Nurhaenih menambahkan, dua Ranperda yang belum ditetapkan tersebut terkendala akibat penyebaran Covid-19 yang signifikan.

“Karena Covid-19, kami (DPRD Palopo) tidak dapat memfasilitasi Ranperda ini kepada Pak Gubermur, sehingga penetapannya dipastikan akan loncat ke 2021,” ungkapnya.

Diketahui, dalam rapat paripurna tersebut, dari 25 Anggota Legislatif Palopo hanya 14 yang hadir, di antaranya, hadir secara langsung sebanyak 6 orang yakni Ketua DPRD Palopo, Hj Nurhaenih, Abdul Salam, Herawati Masdin,, Budirani Ratu, Misbahuddin,, dan Darmawati.

Sedangkan yang hadir secara virtual sebanyak 8 orang yakni Harisal A Latief, Muhammad Mahdi, Dahri Suli, Dra Hj Megawati, Ely Niang, Bogi Harto Tahir, Aris Munandar, dan Nureny.

(*)

Komentar