Dua Orang Penjual Chip Higgs Domino Diringkus Satreskrim Polres Pidie

JURNALSULSEL.COM, ACEH—Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap dua penjual chip higgs domino atau judi online di lokasi berbeda di Pidie. Satu dari dua pelaku tersebut, diringkus petugas ketika berada di warung kopi.

Dikutip dari serambi news Indonesia, Kedua pelaku adalah MM (31) warga Gampong Lampeudeu Tunong, Kecamatan Pidie. Sementara FM (29) warga Gampong Dayah Tanoh, Kecamatan Glumpang Tiga. Khusus pria FM, diklaim polisi sebagai penjual atau penampung chip higgs domino.

Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH kepada Serambi, Jumat (20/8/2021), secara terbuka mengungkapkan, penangkapan kedua penjual chip higgs domino menjadi target polisi setelah dilaporkan warga. Karena, aksi transaksi judi online itu sangat meresahkan. “Anggota kita sempat melakukan pemantauan beberapa kali terhadap aktivitas transaksi judi online,” jelasnya.

Ia menyebutkan, personel Reskrim Polres Pidie awalnya membekuk pemuda MM, warga Gampong Lampeudeu Tunong, Kecamatan Pidie. MM ditangkap pada Senin (16/8/2021) sekitar pukul 01.30 WIB, di warung kopi di gampong tersebut.

Menurutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu ponsel android dan uang sebesar Rp 1.205.000. Berikutnya, empat lembar uang pecahan Rp 100.000, lima lembar pecahan Rp 50.000, 12 lembar uang pecahan Rp 20.000, 19 lembar uang pecahan Rp 10.000, 25 lembar uang pecahan Rp 5.000. “Kini, pria MM sebagai penjual chip sudah ditahan di Mapolres Pidie,” jelasnya.

Dikatakan, pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie menangkap FM di kios ponsel di pinggir jalan Banda Aceh-Medan, di kawasan pasar Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga. Penangkapan berlangsung cepat karena petugas menyaru sebagai pembeli chip domino, sehingga pemuda FM tidak berkutik saat tertangkap tangan.

AKP Ferdian menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari tangan FM adalah dua ponsel android. Lalu, 30 B chip higgs domino yang tersisa di handphone, dan 66 B chip yang sudah dijual ke pembeli. Kecuali itu, petugas mengamankan uang sebesar Rp 820.000 dari tangan pelaku.

” Kita imbau kepada warga untuk menjauhkan diri dari aktivitas transaksi chip domino. Kami terus bergerak untuk memburu penjual maupun pemain judi online,” jelasnya.

Pada bagian lain, Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Chandra menjelaskan, perbuatan kedua pelaku telah melanggar pasal 18 Juncho Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan eksekusi cambuk di depan umum dan saksikan masyarakat.

Seperti diketahui, warga tergiur dengan permainan judi online dengan membayangkan seorang gamer menang jackpot 11 B, maka saat dijual akan menadapatkan uang berkisar Rp 660.000 hingga Rp 880 000.

Jika membayangkan menang 45 B hingga 90 B, maka didapat sekitar Rp 2,9 juta hingga Rp 5,8 juta. Jika dikalikan harga pasar chip pe 1 B Rp 65.000. Ini lah angan-angan warga mengadu nasib di judi online yang sudah meracuni pikiran pelaku.

(Int)

Komentar