JURNAL PALOPO – DPRD Kota Palopo menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Palopo pada Senin (22/4/2024) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Hj Nurhaenih.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, Firmanza DP, dalam sambutannya menjelaskan bahwa berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas dalam otonomi daerah. “Pemda diberikan kewenangan untuk melaksanakan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan berdasarkan aspirasi masyarakat dan kondisi daerah masing-masing,” kata Firmanza.
Firmanza menambahkan bahwa semangat otonomi daerah mengharuskan pemerintah daerah untuk membentuk regulasi yang mendukung pelaksanaan pemerintahan. “Melahirkan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah adalah langkah penting untuk mencapai kemandirian daerah,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Pemkot Palopo mengusulkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Empat di antaranya bersifat wajib dan empat lainnya merupakan delegasi perintah atas peraturan perundang-undangan. Selain itu, dua Ranperda diusulkan oleh inisiatif DPRD Kota Palopo.
“Delapan Ranperda usulan Pemkot Palopo meliputi Ranperda tentang perubahan APBD 2024, Ranperda APBD 2025, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, dan Ranperda RPJP Daerah 2025-2045,” jelas Firmanza. Ia juga menambahkan bahwa ada Ranperda tentang Penataan dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Sementara itu, dua Ranperda inisiatif DPRD Palopo adalah Ranperda Pengelolaan Perpustakaan dan Ranperda Pelayanan Jemaah Haji. “Dengan penetapan sepuluh jenis program pembentukan Propemperda hari ini, pembahasan akan dilanjutkan pada tingkat Pansus,” ujar Firmanza.
Firmanza berharap dengan komitmen dan kerjasama yang baik serta rasa tanggung jawab, Ranperda ini dapat dibahas tepat waktu dan berjalan dengan baik. “Sehingga menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kota Palopo,” tutupnya.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palopo, anggota DPRD Kota Palopo, Asisten Administrasi Umum, pimpinan perangkat daerah Kota Palopo, serta para tamu undangan lainnya. (*)
Komentar