JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR–Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melalui Bidang Kearsipan telah menyerahkan hasil audit atau pengawasan internal Kearsipan Tahun 2022 kepada 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim), yang telah dimulai sejak 8 hingga hari ini, Jumat (10/03/2023).
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur, Satri melalui Kepala Bidang Kearsipan, Hairil Muchtar menjelaskan bahwa, hasil audit tersebut merupakan hasil pengawasan penyelenggaraan kearsipan Tahun 2022 oleh Tim Pengawas Kearsipan yang dibentuk melalui SK Bupati Luwu Timur Nomor : 133/D-18/III/Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pengawas Kearsipan Internal pada Perangkat Daerah.
“Pengawasan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan berdasarkan Perka Arsip Nasional RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, audit kearsipan bertujuan sebagai proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan.
“Kita berharap agar hasil atau nilai Audit yang dihasilkan itu dapat lebih ditingkatkan dengan memenuhi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) pada penyelenggaraan Kearsipan di unit Kearsipan yang ada pada masing-masing OPD,” pungkasnya.
(ikp/kominfo-sp)
Komentar