Dinas PUPR Menggelar Rapat Koordinasi HAM-Perdesaan

LUWU, JURNALSULSEL.COM — Sedikitnya 19 Desa di Kabupaten Luwu yang wilayahnya mendapat Program Hibah Air Minum Perdesaan Tahun Anggaran 2021 mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka Sinkronisasi Usulan Desa dengan Hasil Baseline Survey dan Ketersediaan Perdes Tentang Air Minum Perdesaan dan KP-SPAMS bagi Desa Penerima Program HAM Perdesaan, di ruang Rapat Dinas PUPR lantai 2, Kamis (17/06/2021).

 

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Luwu, Ir. Ikhsan Asaad, ST, MT membuka acara rapat di dampingi Kepala Bidang Cipta Karya, Raden Dani Mahendra, ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemasangan Sambungan Rumah (SR), Sudir, ST dan Konsultan Manajemen Teknik (KMT) selaku koordinator program Pamsimas Kabupaten Luwu, Hasyim, ST.

 

Dalam arahannya, Kepala Dinas Ikhsan Asaad mengingatkan kepada para kepala desa dalam menyeleksi calon penerima manfaat agar benar-benar sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan.

 

“Terutama kepada Masyarakat yang masuk dalam kategori Berpenghasilan Rendah (MBR) dan bersedia untuk mengikuti segala ketentuan yang ada,”, terangnya

 

Ikhsan juga berharap melalui pertemuan ini lahir kontribusi pemikiran dari kepala desa dalam hal produk peraturan desa untuk mendukung pengelolaan dan pemeliharaan program air minum di wilayahnya. Termasuk keberlanjutan program di desa yang masyarakatnya belum sepenuhnya terpenuhi kebutuhan air minum.

 

Sementara, Konsultan Manajemen Teknik (KMT) Program Hibah Air Minum (HAM) Perdesaan Kabupaten Luwu, Hasyim, ST meminta kepada Kepala Desa agar mengevaluasi kinerja Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KP-SPAMS) yang sudah terbentuk. Terutama bagi yang kinerjanya tidak mendukung kelancaran pelaksanaan program di masyarakat.

 

“KP-SPAMS ini merupakan tulang punggung pemerintah desa yang bertanggung jawab dalam hal pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas air minum terutama sambungan jaringan rumah,” ungkapnya

 

Menurut Hasyim, sekuat apapun jaringan air minum yang sudah dibuat jika tidak ada upaya pemeliharaan maka pasti kedepan tidak akan berhasil.

 

“Karena itu, Kordinator program Pamsimas Kabupaten Luwu ini mengharapkan kepada Kepala Desa agar menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur sistem pengelolaan dan pemeliharaannya. Termasuk dalam hal penarikan iuran retribusi air minum di masyarakat,” tuturnya

 

Pada kesempatan tersebut, Hasyim juga mengapresiasi Kepala Desa Pattedong Selatan sebagai salah satu desa yang telah memiliki Perdes tentang pengelolaan Program Air Minum Perdesaan. Dan berharap, agar kepala desa yang lain mengikuti langkah-langkah Kades Pattedong Selatan dalam mempersiapkan regulasi desa.

 

Sekedar diketahui, Tim Konsultan Manajemen Teknik (KMT) Program Hibah Air Minum Perdesaan (HAM-P) Tahun Anggaran 2021 telah mengadakan Baseline Survey pada Senin, 31 Mei 2021 lalu. Dimana Kabupaten Luwu melalui Bidang Cipta Karya Dinas PUPR telah mendapat program tersebut melalui Dana APBN.

 

(*)

Komentar

Baca Juga