Diduga Lakukan Pencabulan Oknum Anggota DPRD Maros dilaporkan ke Polisi

JURNALSULSEL.COM, MAROS—Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) sedang mengusut kasus laporan pencabulan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros, SS (36), yang dilaporkan IMS (25) yang merupakan rekan separtainya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Polisi E Zulpan membenarkan telah menerima laporan IMS yang mengaku telah dicabuli oleh terlapor sudah lama dan berulang kali.

“Memang benar, kita sudah menerima laporan pencabulan yang dilaporkan IMS. Sementara kasusnya kita usut dengan memeriksa saksi-saksi,” kata Zulfan saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Saat ditanya lebih detil soal laporan pencabulan yang dilakukan oknum anggota DPRD Maros tersebut, Zulpan enggan berkomentar.

“Saya belum bisa sampaikan lebih jauh, karena masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan penyidik. Nanti kita sampaikan jika sudah ada hasilnya,” tandasnya.

Pengakuan korban Sementara itu, IMS yang dikonfirmasi mengatakan, pertama kali mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut pada Desember 2019.

IMS yang merupakan kader muda Partai PPP ini juga saat itu merupakan karyawan marketing di perusahaan trading sedang menawarkan berinvestasi Rp 50 juta kepada terlapor.

“Pada saat itu dia bilang, ‘bisa kita ketemu di hotel Dinda’. Jadi saya temui dan menunggu di loby hotel, tapi saya malah disuruh naik ke kamarnya dengan alasan tidak enak memberikan uang jumlah banyak di depan umum. Apalagi terlapor seorang anggota DPRD Maros, jadi saya turuti permintaannya,” katanya.

Sesampainya di kamar, IMS langsung diperkosa.

Sebulan kemudian, pada Januari 2020, barulah SS mengabari korban bahwa uang investasi yang dia janjikan telah siap.

Namun sebelum memberikan uang itu, SS kembali meminta berhubungan badan dengan korban.

IMS terpaksa menuruti kemauan terlapor sehingga keduanya bertemu di hotel di kota Makassar.

Dia merasa rugi berkali-kali karena tak berhasil mendapatkan uang investasi Rp 50 juta tersebut, terutama karena dia telah mengabari atasannya.

“Saya ikuti lagi maunya. Baru dia transfer tidak sesuai dengan kesepakatan di awal yang dia transfer hanya Rp 20 juta,” katanya.

Saat ditanya mengapa tidak melaporkan kejadian tersebut langsung, IMS mengaku takut dengan terlapor yang juga masih berstatus anggota DPRD Maros.

Apalagi, IMS takut diketahui kasusnya tersebut oleh keluarganya.

“Pernah juga saya sampaikan bahwa lagi hamil pada April 2020, namun dia dipaksa menggugurkan kandungannya oleh terlapor,” tuturnya.

Sementara itu, SS sampai sekaran belum berhasil dikonfirmasi.

Demikian pula dengan Ketua DPW PPP Sulsel, Imam Fauzan Amir Uskara yang dikonfirmasi.

Dia enggan berkomentar terkait kasus laporan pencabulan SS yang merupakan anggota DPRD Maros dari fraksi PPP.

“Silakan hubungi DPP, kami tidak bisa berkomentar. DPP sudah mengetahuinya dan yang mengambil kesimpulan,” singkatnya.

(Int)

Komentar