JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Akun Instagram Perekrutan Penerimaan Tenaga pendamping Masyarakat (TPM) P3-TGAI BBWS Pompengan Jeneberang propinsi Sulawesi Selatan Tahun anggaran 2022 ramai dibanjiri komentar sejumlah netizen.
Akun Instagram tersebut viral dikomentari netizen lantaran dalam perekrutan TPM P3-TGAI meloloskan Sejumlah peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan khusus.
Dalam persyaratan khusus itu disebutkan pada poin pertama peserta berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 07 Februari 2022.

Kendati ada beberapa peserta yang lolos tidak sesuai dengan persyaratan khusus pada poin pertama.
Dari pantauan awak media di akun Instagram pupr_sda_pompenganjeneberang sejumlah netizen berkomentar salah satunya akun farrel_febrian12 syarat khususnya maksimal 35 tahun tapi yang lulus banyak kelahiran 1984 (38 tahun).
“farrel_febrian12 syarat khususnya maksimal 35 tahun tapi yang lulus banyak kelahiran 1984 (38 tahun)”, sebutnya pada komentar akun Instagram pupr_sda_pompenganjeneberang, Kamis (24/2/22).

Kendati sejumlah netizen mempertanyakan proses perekrutan tersebut, sebab yang lulus melewati batas maksimal usia yang ditentukan dalam persyaratan khusus.
Sementara itu dihubungi awak media melalui telpon namun pihak panitia seleksi tidak menjawabnya hingga berita ini diterbitkan.
Untuk diketahui proses tahapan perekrutan ini dimulai sejak tanggal 7 februari 2022 dan diikuti ratusan peserta.
(*)







Komentar