JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur melakukan kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pencanangan zona integritas itu dihadiri langsung Bupati Luwu Timur, H Budiman di Gedung Wanita Simpurusiang Malili, Senin (04/10/2021).
Selain Bupati, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas itu juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Bambang Priono SH.MH, Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kajari, Muh. Zubair, Ketua Ombudsman RI perwakilan Sulsel, Subhan S.T,.MH, Kepala Kantor Pertanahan Luwu Timur, Muh. Syukur dan beberapa Kepala OPD Pemkab Luwu Timur.
Bupati mengatakan zona integritas merupakan upaya meningkatkan kinerja, tidak hanya demi mewujudkan reformasi birokrasi yang merupakan target yang telah ditetapkan dalam membentuk institusi yang modern, akan tetapi sudah menjadi keharusan yang utamanya dapat memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat.
“Semoga tujuan kita dalam acara deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas ini diridhoi oleh Allah SWT dan kita diberikan kekuatan untuk terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan publik dan terselenggaranya birokrasi yang bebas dari korupsi, bersih dan melayani” jelasnya.
Lanjut Budiman, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
“Tentunya peningkatan kinerja bukan hanya masalah kuantitas, tetapi yang lebih penting adalah masalah kualitas, seperti profesionalitas, integritas moral dan kepekaan terhadap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat” tambahnya.
Orang nomor satu di Luwu Timur ini juga mengatakan bahwa Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan.
“Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis” tambahnya.
“Selamat kepada seluruh Aparatur di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur atas pernyataan dan penandatangan zona integritas. Saya mengharapkan bahwa apa yang kita laksanakan pagi ini hendaknya menjadi penyemangat bagi satuan kerja di bawah untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan pemberantasan KKN, reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang tentunya didukung dengan pengawasan yang konsisten dan obyektif” Pungkasnya.
Puncak acara pencanangan pembangunan zona integritas itu ditandai penandatanganan piagam pencanangan pembangunan zona integritas Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur.
(hms)
Komentar