Bermain Dalam Penyaluran, Kejaksaan Lutim Tegaskan Sanksi Kepada Pangkalan LPG 3 Kg

Metro9 views

JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR–Senfry Octavianus menegaskan kepada para pangkalan LPG tabung 3 kg untuk tidak bermain-main dalam penyaluran, bahkan ia tidak segan-segan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin sebagai pangkalan LPG 3 Kg.

Hal tersebut ia ungkapkan saat pemerintah kabupaten Luwu Timur melalui dinas perdagangan, koperasi usaha kecil menengah menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur, di Baruga Adyaksa, Selasa (09/05/2023). 

Senada yang dikatakan senfry, Kajari Luwu Timur, Yadyn juga mengatakan jika pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran akan diberhentikan sebagai pangkalan penyalur LPG bersubsidi.

Lebih jauh kejaksaan menjelaskan akan melakukan tindakan preventif dalam melakukan pengawasan penyaluran BBM dan LPG 3Kg bersubsidi seperti melakukan puldata/baket, bersurat kepada Dinas Perdagangan, melakukan sidak langsung dan di lapangan yang mana apabila tidak ada perbaikan yang dilakukan oleh pengelola maupun pangkalan maka sudah sepatutnya untuk dapat diberikan penindakan secara pidana.

Selain itu Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam tindakannya akan menggandeng Dinas Perdangan berserta dengan Inspektorat Kabupaten Luwu Timur untuk merencanakan dibentuknya Satgas dalam melakukan pengawasan penyaluran LPG 3kg di kabupaten Luwu Timur.

“Kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat dalam melakukan pengawasan barang-barang bersubsidi yang merupakan tugas direktif Jaksa Agung serta Perintah dari Presiden Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran barang-barang bersubsidi pemerintah”, Ungkap Yadyn.

Rakor bertajuk Pengawasan Pendistribusian LPG tabung 3 kg berlangsung di Baruga Adyaksa, yang juga dihadiri kepala kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn, kepala dinas Peradagangan Senfry Octavianus serta perwakilan agen dan pangkalan LPG 3 Kg.

(*/Int)

Komentar