Berikut Pengumuman Penerimaan CPNS dan PPPK Guru Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021

JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 telah resmi dibuka.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah membuka pendaftaran mulai Rabu sore, 30 Juni 2021, pukul 16.30 WIB.

Pendaftaran Seleksi CASN dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021 serentak untuk CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Nonguru.

Begitupun dengan kabupaten Luwu Timur yang baru-baru ini juga mengumumkan Pengumuman Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut Pengumuman Penerimaan CPNS dan PPPK Guru Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021.

Pendaftaran CASN tahun 2021 ini dilaksanakan secara serentak dan Untuk Formasi Kabupaten Luwu Timur Bisa dilihat pada link :

FORMASI PPPK Guru disini https://drive.google.com/file/d/1EaU3dMtQaxO0LY-GfIdwflNx_RrWmGZr/view?usp=sharing

dan untuk link Formasi CPNS 2021 disini

https://drive.google.com/file/d/1EmdVaOpnExcahsknrFUob8Rf15EO0H9J/view?usp=sharing

Dikatakan Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, dalam pernyataannya dalam situs resmi Menpan.go.id, sebelum mendaftar, calon pelamar diimbau dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai jalur dan formasi yang akan diambil.

Terkait jalur, kata dia, dapat dipelajari melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB.

Kebijakan dimaksud adalah Peraturan Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Sedangkan, informasi terkait formasi dapat dilihat di persyaratan dan ketentuan di masing-masing instansi yang akan dilamar.

“Hal ini menjadi penting untuk dipahami, karena pelamar hanya dapat memilih satu jalur dan satu formasi, dan tidak dapat diubah ketika sudah dilakukan pendaftaran,” ungkap Ari.

(**)

Komentar

Baca Juga