Begini Kronologis Penangkapan Pelaku Percobaan Pembunuhan di Rumah Empang Desa Balantang

JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR—Pelaku percobaan pembunuhan yang terjadi di rumah Empang di desa Balantang kecamatan malili pada malam sekitar pukul 01.00 WITA, Kamis 2 september 2021, berhasil di amankan Personil inti Resmob satreskrim polres Luwu timur.

Dipimpin Aipda Muh.Nasir pelaku berhasil ditangkap, melalui pengungkapan kronologis yang disampaikan Hj. Jumaise yang saat itu korban meminta pertolongan untuk diantar ke rumah sakit i la galigo, Wotu.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Elik Kendek bahwa pelaku sudah diamankan di Polres Lutim.

“Melalui penuturan Elik kendek, Saat itu korban meminta pertolongan untuk diantar kerumah sakit dan korban masih sempat mengatakan bahwa ia digorok di pondok empang sehingga saksi langsung panik dan membangunkan tetangga rumahnya yg bernama ARDI, kemudian saksi langsung membawa korban dengan menggunakan kendaraan mobil untuk mendapat perawatan medis,”tuturnya.

“Kemudian dalam perjalanan korban sempat menanyakan identitas keluarganya yang tinggal di sekitar rumah saksi, karena saksi tidak mengenal korban tersebut”.

“Kemudian korban menyebut nama keluarganya dan saksi menuju ke rumah yg di maksud oleh korban dan menyampaikan kejadian tersebut”.

“Setelah keluarga korban mengetahui hal itu yang bernama Pr. ECCE ia langsung melaporkan kejadiannya di kantor Polres Lutim.”

Dengan laporan polisi no. LP/B/ 52 / 2021 / SPKT / Polres Lutim / Polda Sulawesi Selatan tanggal 2 september 2021, anggota unit Resmob Polres Luwu timur langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelaku tersebut.

Kemudian pada hari Jumat 3 september 2021 sekitar pukul 18.30 wita. Unit Resmob mendapat petunjuk untuk mengarah ke terduga pelaku.

Dari petunjuk itu kemudian anggota mencari terduga pelaku yg mana ia adalah saudara kandung korban sendiri.

Mengetahui identitas terduga pelaku, anggota langsung bergerak menuju ke rumah orang tua terduga pelaku Di Jl. Poros Lakawali-Malili Ds. Manurun Kec. Malili Kab. Lutim dan berhasil menemukan terduga pelaku.

Pelaku pun mengakui dan membenarkan kalau ia yang telah melakukan perbuatan tersebut dengan menggunakan sebilah parang.

Setelah menggorok leher korban pelaku langsung lari meninggalkan tempat dengan menggunakan perahu milik pelaku menuju pulang ke rumahnya,” jelasnya.

Dari Penangkapan itu pelaku diketahui bernama Munir (31), Pekerjaan Nelayan. Beralamat A. Kampung baru Jl. Poros Lakawali-Malili Ds. Manurun Kec. Malili Kab. Luwu Timur. Pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana.

(**)

Komentar

Baca Juga