Bagaimana Menurut Anda? Media Sosial Hanya Untuk Usia 17 Tahun Ke Atas

Nasional191 views

Jurnalsulsel — Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menggodok aturan baru untuk media sosial. Jika nantinya disetujui, aturan ini akan membatasi penggunaan media sosial bagi umur 17 tahun ke atas. Bagi yang berada di bawah batas umur, maka harus meminta persetujuan orang tua terlebih dahulu.

Rencananya aturan ini akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Saat ini RUU tersebut masih dibahas oleh pemerintah dan Komisi I DPR RI.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan alasan kenapa aturan ini diperlukan. Menurutnya aturan ini dapat membuat hubungan orang tua dan anak terus terjalin. Semuel khawatir karena banyak anak-anak zaman sekarang yang terputus hubungan dengan orang tuanya karena sudah memiliki dunia sendiri di media sosial.

Memang diperlukan kedewasaan jika ingin mengakses media sosial saat ini. Kamu tahu sendiri seperti apa konten-konten yang beredar di media sosial sekarang. Akan mudah bagi anak-anak di bawah umur untuk terkontaminasi oleh hal-hal yang kurang baik di media sosial.

Bagaimana menurut kamu? Apakah pembatasan ini perlu atau justru tidak perlu karena seakan membatasi hak seseorang untuk menyampaikan pendapat?

(*)

Komentar