JURNALSULSEL.COM, LUWU TIMUR–“ Kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat serta limbah padat akan dilelang pada 31 Mei 2023 dalam rangka penghapusan barang milik daerah”.
Demikian yang dikatakan Syamsul risal selaku kepala bidang asset Badan keuangan dan asset daerah Luwu Timur, kamis (25/5/23).
Risal mengungkapkan bahwa hasil lelang itu nantinya akan menjadi pendapatan asli Daerah (PAD) kabupaten Luwu Timur.
Lebih lanjut ia menjelaskan terkait dengan kendaraan dinas yang akan dilelang oleh badan keuangan dan asset daerah “berupa kendaraan roda dua sebanyak 23 unit, roda tiga sebanyak 3 unit, roda empat sebanyak 23 unit dan limbah padat sebanyak 4 unit”, ujarnya.
Selain itu jika masyarakat berminat untuk ikut pelelangan bisa mengunjungi Lokasi pelelangan bertempat di Kantor Pelayanan Kekayan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo Jl. Andi Kambo nomor 55.
Mengenai syarat dan ketentuan dalam lelang ini dijelaskan Syamsul meliputi ;
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada laman http:/www.lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy dan nomor rekening bank atas nama sendiri (uang jaminan akan langsung dikembalikan ke rekening tersebut jika peserta kalah).
Peserta lelang atau kuasanya wajib menyetorkan uang jaminan lelang melalui virtual account yang diperoleh melalui website.
Setelah memilih dan mengaktifkan objek Setoran uang jaminan lelang harus sudah aktif diterima pada satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Jumlah atau nominal yang disetorkan harus sesuai dengan uang jaminan yang sudah ditentukan.
Peserta lelang dapat melakukan peninjauan objek lelang pada hari Senin tgl 29 Mei dan tanggal 30 Mei 2023 di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah jalan Soekarno Hatta desa Puncak Indah Kabupaten Luwu Timur.
sejak lelang ini ditayangkan di website http://www.lelang.go.id.
Objek lelang di atas dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala kekurangan Peserta dianggap telah mengetahui/ memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas objek yang dibeli.
Sehingga apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan /peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Palopo dan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Peserta lelang yang tidak melakukan peninjauan objek dianggap telah mengetahui dan menyetujui seluruh persyaratan atas jenis barang yang akan dijual dengan kondisi apa adanya.
Cara penawaran lelang dilakukan secara closed bidding tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang internet yang dapat diakses pada http://www.lelang.go.id tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ‘’tata cara dan prosedur’’ pada domain tersebut.
Pemenang lelang atau pembeli wajib melunasi sisa pembayaran uang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dan dikenakan bea lelang pembelian sebesar 2% dari pokok lelang.
Apabila pemenang lelang yang ditunjuk tidak dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan batas waktu tersebut diatas (wanprestasi) maka uang jaminan disetorkan ke kas Negara sebagai penerimaan Negara bukan pajak, dan pemenang lelang yang bersangkutan dimasukkan kedalam daftar hitam lelang.
Pemenang lelang wajib melakukan balik nama kendaraan kecuali kendaraan kategori limbah padat (scrab).
Informasi lainnya dapat diperoleh pada Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur an Syamsul Risal (0821-7998-4786), Irmawati (0853-2617-9375).
(*)
Komentar