LUWU, JURNALSULSEL.COM – Pemilihan Kepala (Pilkades) Wiwitan Timur, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, yang berlangsung 24 Maret 2022 lalu, disanggah oleh salah satu calon Kepala Desa.
Kubu Calon Kepala Desa (Kades) nomor urut 2, Khairul Anwar keberatan dan tidak menerima hasil Pilkades yang digelar serentak di Kabupaten Luwu.
Saat dikonfirmasi, Khaerul menyampaikan, jika sanggahan dan keberatan sudah dimasukan ke BPD Wiwitan Timur, Senin, 27 Maret 2022. “Suratnya kita sudah masukan Senin kemarin dan langsung diterima BPD Wiwitan Timur. Kita tinggal menunggu apa hasilnya,” katanya Kamis 31 Maret 2022.
Khairul menjelaskan, kalau Pilkades yang digelar kemarin ini, terdapat banyak kelalaian dan pelanggaran dalam proses pemilihan, sehingga diajukan sanggahan atau keberatan.
Menurut Khairul, ada beberapa kelalaian atau pelanggaran yang mereka temukan di lapangan. “Pertama, banyak surat suara tidak sah. Menurut panitia ketika surat suara tercoblos tembus dan ada dua lubang dalam satu surat suara, itu dinyatakan panitia tidak sah, sementara di beberapa Desa lain di Kecamatan Lamasi ini surat suara tercoblos dobel itu dinyatakan sah, sebab hanya mengenai kertas kosong bukan mengenai dua nama atau gambar calon,” ujarnya.
Jadi, menurut hemat Khairul, nanti terjadi dua lubang di dua nama calon itu baru batal. Sebanyak 245 surat suara tidak sah, itu disebabkan oleh tidak adanya sosialisasi sebelumnya, sehingga masyarakat tidak tahu.
Ia mengaku, rata – rata surat suara yang batal itu, karena tercoblos tembus dua lubang, dan itu rata – rata pemilih dari pihak calon Khairul. “Makanya, kami telah melayangkan komplain administrasi di BPD Wiwitan Timur, Senin, 27 Maret 2022 kemarin,” ujarnya.
Kemudian kedua, ada beberapa daftar nama pemilih yang sudah diajukan untuk surat panggilan itu tidak direalisasikan. Padahal secara aturan, setiap warga yang memiliki e-KTP untuk daerah setempat, itu wajib memberikan hak suaranya. Namun panitia tidak memberikan surat panggilan.
Masalah ketiga, kata Khairul, Panitia Pilkades Wiwitan Timur juga tidak melakukan tahapan-tahapan kampanye dan sosialisasi pemilihan Kepala Desa, sebagaimana ketentuan dalam peraturan Bupati Luwu 147 tahun 2017 tentang petunjuk teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Kemudian persoalan keempat, banyak pemilih yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan nama orang lain. Dalam artian, mereka yang melakukan pencoblosan menggunakan kartu pemilih atas nama orang lain.
Masih ada beberapa lagi pelanggaran yang mereka temukan di lapangan, sehingga kubu Khairul melakukan sanggahan atau keberatan terhadap hasil Pilkades ini.
“Semua masalah-masalah yang kami temukan di lapangan sudah kami jelaskan dalam surat sanggahan kami dan kita menunggu hasil dari komplain tersebut,” ujarnya.
Tak hanya itu, Tim pemenangan bersama Khairul Anwar juga telah melaporkan panitia Pemilihan Desa Wiwitan ke Polda Sulsel, Senin 28 Maret 2022.
Pilkades Wiwitan Timur, Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu ini diikuti oleh 2 calon. Nomor urut 1, memperoleh 772 suara, nomor urut 2, memperoleh 662 suara.
Selain Desa Wiwitan Timur, hasil Pilkades Desa ada beberapa Desa yang telah melakukan sanggahan, diantaranya Desa Tede, Kecamatan Bastem, Desa Tallang Bulawang Kecamatan Bajo dan Desa Buntu Kamiri Kecamatan Ponrang Selatan sebelumnya juga sudah memasukan surat sanggahannya terkait hasil Pilkades. (*)
Komentar