JURNAL PALOPO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo dihadapkan pada tantangan besar dalam menyelesaikan proyek-proyek pembangunan fisik di tahun 2024. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar bersama Komisi II DPRD Kota Palopo pada 13 Januari 2024.
Dalam rakor tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Palopo, Harianto, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki besaran utang belanja yang mencapai Rp 120 miliar. Utang tersebut berasal dari sejumlah kegiatan fisik yang telah dilaksanakan di berbagai bidang, yaitu:
Bidang Cipta Karya: Rp 76,5 miliar (termasuk proyek multi years seperti Menara Kuliner, Arena Road Race, Revitalisasi Islamic Center, revitalisasi Stadion Lagaligo, rehab Gedung Kesenian, dan kolam renang Swimbat).
Bidang Bina Marga: Rp 36,5 miliar (melibatkan beberapa item pengaspalan)
Bidang PSDA: Rp 6,9 miliar (termasuk program pembangunan talud dan normalisasi sungai sebesar Rp 30 miliar)
Harianto menjelaskan bahwa program pembangunan tersebut telah layak untuk dibayarkan dan Dinas PUPR telah membuat administrasi berupa Surat Perintah Membayar (SPM) ke DPKAD. Namun, SP2D-nya belum diterbitkan saat itu. Oleh karena itu, Harianto mengusulkan pembayaran utang belanja secara parsial.
Selain itu, Harianto juga menyampaikan bahwa DAU (Dana Alokasi Umum) untuk pengaspalan mengalami penurunan drastis pada tahun 2024. Hal ini berimbas pada program pengaspalan yang mencakup beberapa kegiatan, seperti pengaspalan DAU, DBH Sawit, dan DAK (Dana Alokasi Khusus).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Palopo, Cendrana Saputra Martani, memberikan arahan kepada Dinas PUPR untuk memprioritaskan pengaspalan di ruas Perumahan Surutanga Residence. Arahan ini berdasarkan aspirasi yang masuk dari warga setempat. (*)
Komentar