Dalam rangka optimalisasi Pemetaan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Pengawasan Indikasi Geografis, Staf Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, melakukan koordinasi dengan Polres Tana Toraja, Kamis (17/12//2020).
Rombongan diterima oleh Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter), Ipda Arlininsius. A.L, SH. Arlininsius mengatakan, di Tana Toraja selama kurun Waktu tiga tahun terakhir ini belum pernah menangani kasus pelanggaran KI.
“Namun begitu, kami tetap melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual. terakhir tahun ini pernah ada pengaduan namun itu terkait perlindungan konsumen, berdasarkan data yang ada di Tana Toraja kasus yang banyak masuk pengaduannya adalah penyerobotan tanah utamanya tanah adat,” Ungkap Arlininsius.
Menurut Arlin, pelanggaran Kekayaan Intelektual di Tana Toraja sangat memungkinkan terjadi sehingga kedepan pihaknya meminta kepada Kemenkumham Sulsel agar dapat berkolaborasi dan bersinergi jika ada pelanggaran KI kedepannya.
Adapun Tim yang turut melakukan koordinasi pada Polres Parepare yakni Pelaksana Pada Sub Bidang Kekayaan Intelektual Nurul Setiawan, Pelaksana pada Sub Bidang AHU, Santy Puspita Sari, Kiki Risky Amalia, dan JFT Perancang A. Fachruddin.
Komentar