Bantuan PIP Mulai di Salurkan, Cek Nama Penerima Hingga Cara Pencairan


JURNALSULSEL.COM
—  Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemdikbud) kembali menyalurkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), untuk Siswa dari jenjang Sekolah Dasar (SD) Sederajat Hingga Sekolah  menengah Atas (SMA) Sederajat.

Bantuan PIP ditujukan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). dengan Besaran 450 sampai 1 juta rupiah tergantung jenjang pendidikan.

Dikutip dari pip.kemdikbud.go.id, sasaran utama penerima bantuan PIP ini yakni, Peserta didik pemengan kartu PIP, Pserta didik dari keluarga miskin/rentang miskin dengan pertimbangan khusus dan Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Selanjutnya pada situs pip.kemdikbud.go.id juga tertulis cara mengecek penerima bantuan PIP, denagn cara ” Buka Laman pip.kemdikbud.go.id, masukan Nisn tanggal lahir dan nama ibu kandung di kolom yang telah di sediakan  dan terakhir klik cek data Akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur apabila kamu menerima dana PIP,” Tulisan dari Laman pip.kemdikbud.go.id

Namun jika siswa tersebut bukan salah-satu penerima bantuan PIP Maka akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan “Siswa bukan penerima PIP.

Selanjutnya bagai Mana cara Mencaikan dana PIP.?

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Pengambilan dana juga dapat dilakukan secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

khusus pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP tersebut.

Pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Nantinya, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

(*)

Komentar