Kemenkumham Sulsel dengan DPRD Bone Jalin Kerjasama Pembentukan dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah

Metro93 views


Bone
– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Harun Sulianto melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Irwandi Burhan pada Rabu (07/01/2021).

Penandatangan MoU yang bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sulsel ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD I Kabupaten Bone H. Ramang, Wakil Ketua DPRD II Kabupaten Bone Andi Wahyudi, Wakil Ketua DPRD III Kabupaten Bone Indra Jaya, Ketua Bapemperda Kabupaten Bone Fahri Rusli, Wakil Ketua Bapemperda Kab. Bone Ade Ferry Afrisal, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, Kepala Bidang Hukum Andi Haris dan Kepala Sub Bagian Fasilitas Produk Hukum Daerah Maemunah, serta para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bone berharap MoU Tentang Pembentukan dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah ini bisa melahirkan produk daerah yang berguna bagi masyarakat. “Kami berharap ada pendampingan tentang produk daerah yang efektif dan tidak bertentangan dengan aturan serta memberi manfaat bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Bone. Kami akan melakukan komunikasi-komunikasi efektif, ada Bapemperda di DPRD sebagai AKD yang mengurusi produk hukum ” tutur Irwan.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan DPRD Kabupaten Bone dalam penandatangan MoU ini. Kakanwil melanjutkan bahwa dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang berpedoman pada Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, seluruh tahapan pembentukan Perda dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan serta pengembangan sangat bersinergi dengan Kemenkumham. “Kami memiliki insinyur senior sebagai tenaga perancang cukup signifikan, bahkan di Tahun 2020 ada 48 Ranperda yang kita harmonisasi termasuk pembulatan, pemantapan dan perancangannya, dan 10 Perda yang sudah jadi serta 1 naskah akademik,” jelas Harun. 

Naskah akademik begitu penting untuk menciptakan produk perundangan yang pro investasi, pro lapangan kerja, memberikan keadilan dan kemanfaatan serta kepastian hukum. Kakanwil berharap Mou kali ini bisa menghasilkan regulasi yang tidak tumpang tindih serta dapat mewujudkan Perda yang efektif dan efisien bagi pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Governance. “Kami siap bersinergi memberikan pendampingan produk hukum daerah ini dan juga mudah-mudahan bisa memberikan sharing informasi tentang kompetensi atau Best Practices disana yang bisa kita adopsi termasuk penyusunan dalam Mou kali ini,” tutup Harun.

Komentar