Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Dua Ranperbup Luwu Timur

Metro35 views


Makassar
– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengharmoniasi Dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Luwu Timur. Kedua Ranperbup tersebut, yakni Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Pembebanan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kabupaten Luwu Timur. 

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto yang diselenggarakan secara virtual di Ruang Rapat Kanwil, Selasa (19/01/2020). 

Dalam sambutannya, Anggoro mengatakan bahwa pelaksanaan harmonisasi ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang-tindih regulasi dengan aturan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terlebih dahulu dengan aturan di atasnya.

“Kemendagri beberapa waktu lalu telah mencabut beberapa Perda karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Beberapa regulasi juga tidak memenuhi kriteria yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Namun demikian, Luwu Timur tidak ada yang dicabut,” ungkap Anggoro.

Melalui kegiatan ini, Anggoro berharap agar instansi terkait terutama dalam hal pembentukan Ranperda berjalan dengan baik dan kedepan terus meningkat. “Kami memohon dukungan agar Kanwil Sulsel terus memberikan Ranperda yang berkualitas,” tutup Anggoro.

Dalam kesempatan ini pula, Kepala Bidang Hukum Andi Harus mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan di Tahun 2021 akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah terkait. Hal ini ia sampaikan agar pembahasannya dapat berjalan dengan baik dan kompleks sehingga tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya. 

“Dapat kami rekomendasikan agar Ranperbup tersebut dilanjutkan untuk ditetapkan dengan beberapa perbaikan, yaitu merubah beberapa ketentuan dengan melakukan penyusuian dengan teknik pembentukan peraturan perundang berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 dan substansi disesuaikan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan terkait,” kata Haris.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah Maemunah, Tim Perancang kanwil Kemenkumham Sulsel dan para OPD terkait yakni dari Dinas Perhubungan dan BPN Luwu Timur.

Komentar